Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KESIAPAN INFRASTRUKTUR HUKUM DALAM PENERBITAN SUKUK (SURAT BERHARGA SYARIAH) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAN INVESTASI UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA Lastuti Abubakar; Tri Handayani
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4348

Abstract

Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis  adalah Sukuk (surat berharga syariah). Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.  Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada sukuk.
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Obligasi Atas Gagal Bayar Yang Dilakukan Oleh Emiten Selama Pandemi Covid-19 Humaira Nadhifa; Lastuti Abubakar; Tri Handayani
Widya Yuridika Vol 5, No 1 (2022): Widya Yuridika: Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Widya Gama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/wy.v5i1.3081

Abstract

The development of the Indonesian Capital Market is currently running very rapidly. The rapid development Indonesian Capital Market can’t be separated from the role of Investors and Issuers as the main actors in the capital market. Bond as one of the investment instrument in Indonesian Capital Market which currently circulating in line with high demand among investor considering bond have lower risk than other capital market instruments. However, investing in bond is not without risk, because Issuer may fail to pay their obligation. The Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic has caused bond default rates to increase. Such condition can lead to a crisis of Investors confidence in Indonesian Capital Market. Therefore, this study aims to find out and understand the form of legal protection for Investors who suffer losses due to default during Covid-19 Pandemic and the legal actions that can be taken by Investors for losses arising from default. The research method used is normative juridical with descriptive analytical research specification. Based on the Indonesian Civil Code and Indonesian Capital Market Law, it can be concluded that the Issuer who issue bond is responsible for paying bond interest and returning the principal of the bond loan on the maturity date to Investors. Bond default give Investors the right to demand the return of their rights to bond interest and to the principal of maturing bond through the Trustee. Legal actions that can be taken by bondholders are internal dispute settlement, external dispute settlement through Integrated Alternative Dispute Resolution Institution, or through litigation.