Nur - Hidayat
S1 Ilmu Pemerintahan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kebijakan Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning Kota Semarang Tahun 2019 Ariyo - Mukti; Nur - Hidayat
Journal of Politic and Government Studies Vol 11, No 1 : Periode Wisuda Januari 2022
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kuning adalah bentuk solusi untuk penempatan Wanita Pekerja Seks (WPS) di Kota Semarang. Setelah beroperasi cukup lama dengan jumlah WPS 478 orang, pada 18 Oktober 2019 lokalisasi resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang. Pemerintah daerah berperan menjadi pihak yang meresmikan penutupan. Penelitian bertujuan menjelaskan proses berjalannya penutupan serta menganalisa faktor utama dan dampak yang ditimbulkan. Penelitian menggunakan metode kualitatif sebagai dasar pencarian data untuk meneliti variabel yang diperlukan sesuai dengan langkah-langkah yang tepat dari panduan penelitian. Hal ini dilakukan agar data yang diperoleh dapat memberi gambaran mendalam dan dapat menggunakan multi sumber informasi berupa wawancara, observasi, serta telaah data dengan tujuan agar dapat menggambarkan secara sistematis dengan menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi yaitu membandingkan dan meninjau kembali derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan jika Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning berjalan dengan beberapa permasalahan rumit terutama sebelum penutupan. Beberapa warga cukup kooperatif menerima dengan beberapa syarat-syarat tertentu yang tidak merugikan mereka. Faktor utama sebab dari penutupan dikarenakan program pemerintah daerah yang sudah memiliki perencanaan sejak lama didukung oleh pemerintah pusat yang juga memiliki target yang sama. Penutupan tersebut berdampak postitif dan negatif terutama pihak yang paling dipengaruhi yaitu WPS dan pekerja di Lokalisasi Sunan Kuning Kota Semarang. Sesuai dengan analisis dari penelitian perlu adalanya langkah pemerintah untuk terus mengawasi serta integrasi dengan daerah lain demi menjaga agar terbebas dari penyakit masyarakat ini dengan cara terus memantau keberadaan WPS serta saling memberikan informasi terkait dengan jumlah dan aktivitas prostitusi di daerah masing-masing. Karena saat ini yang terpenting adalah mencegah kembalinya prostitusi di Kota Semarang
KEHADIRAN DAN PENGGUNAAN HAK MEMILIH DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19: STUDI KOMPARASI KOTA SURAKARTA DAN KOTA MAGELANG Elysa Wahyu Purbondari; nur - Hidayat; Fitriyah - -
Journal of Politic and Government Studies Vol 11, No 3 : Periode Wisuda Juli 2022
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tingkat kehadiran dan penggunaan hak memilih dalam Pilwalkot Tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini berfokus pada studi komparasi kehadiran dan penggunaan hak memilih Pilwalkot Tahun 2020 Kota Surakarta dan Kota Magelang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penggunana hak memilih serta faktor-faktor kehadiran dan penggunaan hak memilih dalam Pilwalkot pada masa pandemi Covid-19 di Kota Surakarta dan Kota Magelang. Penelitian ini disusun menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparasi. Pengumpulan data menggunakan wawancara kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Surakarta dan Kota Magelang, Pemilih Pilwalkot Tahun 2020, Peserta/Tim Sukses Pilwalkot Tahun 2020 Kota Surakata dan Kota Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kehadiran dan penggunaan hak memilih Pilwalkot Surakarta yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 sebesar 70,59% dan mengalami tren turun sedangkan pada Pilwalkot Magelang mengalami tren naik dengan perolehan tingkat kehadiran dan penggunaan hak memilih sebesar 77,98%. Faktor-faktor kehadiran dan penggunaan hak memilih pada Pilwalkot Magelang dan Pilwalkot Surakarta pada Masa Pandemi Covid-19 terdiri dari faktor sosiologis, faktor psikologis dan faktor pilihan rasional. Selain itu, terdapat faktor lainnya yaitu adanya kekhawatiran tertular Covid-19, protes voting dan tidak adanya figur yang dapat dipilih
NETRALITAS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA PEMILU 2019 ( STUDI SATUAN PEMBEKALAN DAN ANGKUTAN MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT ) Woro Cesar Alviana; nur - Hidayat; Fitriyah - -
Journal of Politic and Government Studies Vol 13, No 2 : Periode Wisuda April 2024
Publisher : Journal of Politic and Government Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Netralitas militer sering dianggap sebagai strategi kebijakan yang dapat membantu negara menjaga stabilitas dan menghindari dampak negatif dari keterlibatan langsung dalam konflik. Namun, kebijakan ini juga dapat menimbulkan tantangan, terutama dalam hal keamanan nasional dan ketahanan terhadap potensi ancaman. Netralitas militer pada pemilu merupakan salah satu elemen kunci dalam membangun demokrasi yang stabil dan kuat serta menjamin bahwa kekuatan militer tidak memihak atau tidak memanipulasi proses politik untuk kepentingan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia pada Satuan Pembekalan dan Angkutan Markas Besar Angkatan Darat pada Pemilu 2019 melalui analisis civil military relation Hungtington melalu objective civilian control dengan indikator yang digunakan yaitu dapat menjauhi ranah politik dengan cara menghindari segala bentuk dan jenis aktivitas politik. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode kualitatif untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia pada pemilu 2019 sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa oknum yang tidak bersifat netral. Hal ini menjadi konsen penuh, karena sesuai dengan peraturan maupun undang-undang yang berlaku, seorang Prajurit wajib bersikap netral dan dapat menjauhi ranah politik dengan cara menghindari segala bentuk dan jenis aktivitas politik. Namun tidak sedikit juga parjurit yang mempertahankan sikap netral disegala kondisi.