haris hidayatulloh
Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tradisi Lempar Beras Kuning Dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf haris hidayatulloh; ristuati dwi lailiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses pelaksanaan perkawinan antara daerah satu dan yang lainnya tentu berbeda, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yaitu Tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan di Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dan bagaimana Prespektif ‘Urf terhadap  tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan tersebut. Adapun metode yang digunakan peneliti adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif Normatif  yaitu memberi deskriptif mengenai keadaan atau fenomena secara mendalam dari semua aspek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan adalah  mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, adapun alat dan bahan yang dibutuhkan yaitu Nampan Besi, Parut, Kain, Beras, Kunyit, Koin (jika membutuhkan). Dan sebelum melakukan tradisi lempar beras kuning berdoa terlebih dahulu untuk mengharap kebaikan dan pertolongan dari kejelekan atau malapetaka. Sedangkan Tinjauan ‘Urf terhadap tradisi Lempar Beras Kuning dalam perkawinan tersebut  adalah apabila pelaksanaan tradisi tersebut hanya dilakukan untuk menghormati atau menghargai tradisi leluhur saja maka tradisi tersebut boleh dilakukan. namun bila berkeyakinan jika  tradisi tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi malapetaka, maka tradisi ini bertentangan dengan hukum syari’at Islam, karena termasuk urf fasid karena tradisi tersebut bertentangan dengan dalil-dalil syar’iyyah atau kaidah-kaidah asasiyah
Tradisi Membuang Sengkolo Dalam Perkawinan Prespektif ‘Urf Haris Hidayatulloh; Mohammad Asdarul Fitroni
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses pelaksanaan hantaran perkawinan yang ada di daerah satu dan yang lainnya tentu berbeda, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jetis yang menambahkankan adat yang unik yaitu Tradisi Buang Sengkolo Saat Hantaran Perkawinan. Penelitian ini untuk mengetahui makna yang terkandung dalam Tradisi Buang Sengkolo saat hantaran Perkawinan, pelaksanaan Tradisi Buang Sengkolo saat hantaran Perkawinan, dan Prespektif ‘Urf terhadap Tradisi Buang Sengkolo saat hantaran Perkawinan di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa buang Sengkolo adalah tradisi turun temurun yang dilakukan oleh sebagaian masyarakat jetis jika tidak membuang sengkolo saat hantaran perkawinan, maka keberlangsungan pernikahanya akan mendapatkan sial atau musibah. Pelaksanaan tradisi buang sengkolo dilakukan ketika dalam perjalanan menuju ke tempat kediaman mempelai pengantin saat tengah perjalanan sengkolo tersebut biasanya dibuang di tengah jembatan atau di tengah perempatan jalan yang dianggap keramat, kemudian melanjutkan perjalanan ke kediaman mempelai yang dituju. Dalam prespektif ‘urf  tradisi buang Sengkolo tersebut masuk kepada ‘urf fasid yaitu ‘urf yang bertentangan dengan syarat di terimanya ‘urf dan bertentangan dengan Syariat Islam.
Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an Haris Hidayatulloh
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan suami istri itu adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antar setiap anggota dalam rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan Library Research yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami sekaligus hak isteri menurut al-Qur’an adalah pertama, memberikan nafkah, nafkah memang harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di suatu masyarakat, tidak minim dan tidak berlebihan sesuai dengan kemampuan suami dan hendaknya nafkah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, Tempat tinggal atau rumah yang layak bagi hak istri, yang menjadi tanggungjawab suami. Ketiga, seorang suami wajib untuk memperlakukan dan bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Keempat, suami wajib memberikan mahar kepada isterinya dengan sukarela disertai dengan cinta dan kasih sayang tanpa mengharapkan imbalan.