ristuati dwi lailiyah
Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang-Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi Lempar Beras Kuning Dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf haris hidayatulloh; ristuati dwi lailiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses pelaksanaan perkawinan antara daerah satu dan yang lainnya tentu berbeda, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yaitu Tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan di Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dan bagaimana Prespektif ‘Urf terhadap  tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan tersebut. Adapun metode yang digunakan peneliti adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif Normatif  yaitu memberi deskriptif mengenai keadaan atau fenomena secara mendalam dari semua aspek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi lempar beras kuning dalam perkawinan adalah  mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, adapun alat dan bahan yang dibutuhkan yaitu Nampan Besi, Parut, Kain, Beras, Kunyit, Koin (jika membutuhkan). Dan sebelum melakukan tradisi lempar beras kuning berdoa terlebih dahulu untuk mengharap kebaikan dan pertolongan dari kejelekan atau malapetaka. Sedangkan Tinjauan ‘Urf terhadap tradisi Lempar Beras Kuning dalam perkawinan tersebut  adalah apabila pelaksanaan tradisi tersebut hanya dilakukan untuk menghormati atau menghargai tradisi leluhur saja maka tradisi tersebut boleh dilakukan. namun bila berkeyakinan jika  tradisi tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi malapetaka, maka tradisi ini bertentangan dengan hukum syari’at Islam, karena termasuk urf fasid karena tradisi tersebut bertentangan dengan dalil-dalil syar’iyyah atau kaidah-kaidah asasiyah