Bahtiar Bagus Priyadi
Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Moh. Makmun; Bahtiar Bagus Priyadi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 1 (2016): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi Perkawinan tidak saja adanya akad nikah semata, melainkan penting untuk dicatatkan atau didaftarkan di KUA atau Kantor Urusan Sipil agar perkawinan tersebut dan keturunan yang dihasilkannya diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat efektifitas pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dan langkah apa saja yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dalam menanggulangi Efektifitas pencatatan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan normative yang menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa faktor penghambat efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tembelang antara lain kurangnya sosialisasi mengenai biaya pencatatan nikah yang sesungguhnya sehingga adanya opini masyarakat mengenai mahalnya biayanya pencatatan nikah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Tembelang yaitu melakukan koordinasi kerja dengan setiap Lurah/Kepala desa, selain itu juga mengadakan penyuluhan dan bimbingan pada Masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk.