This Author published in this journals
All Journal Visionist
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI DALAM MENINGKATKAN SEMANGAT KERJA DI KANTOR KECAMATAN WAY TUBA KABUPATEN WAY KANAN Deviana Sari; Dodi Pamalik; Habibburahman Habibburahman; Agus Purnomo
VISIONIST Vol 10, No 1 (2021): Maret
Publisher : Universitas Bandar Lampung (UBL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.667 KB) | DOI: 10.36448/jmv.v10i1.2028

Abstract

Peraturan disiplin pegawai merupakan peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati (dilanggar) oleh pegawai negeri sipil. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Penegakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil berlaku di seluruh wilayah indonesia.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dimana dalam penelitian ini lebih menekankan pada makna dan proses daripada hasil suatu aktivitas Secara umum penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami (understanding) dunia makna yang disimbolkan dalam perilaku masyarakat menurut perspektif masyarakat itu sendiri. Adapun hasil penelitian yaitu Faktor kelemahan penerapan sanksi disiplin Pegawai dalam meningkatkan semangat kerja yaitu: Belum dilakukan analisis jabatan untuk mengurai beban kerja secara rinci, anggaran kecamatan terlalu kecil untuk melaksanakan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi). Penerapan sanksi disiplin pegawai dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Faktor pendorong penerapan sanksi disiplin yaitu: peningkatan kemampuan pegawai, Faktor Aturan Tata Tertib Pegawai, penempatan posisi pegawai yang tepat, Faktor kepemimipinan yang Tegas, Faktor Lingkungan Kerja yang Kondusif, Faktor Pengawasan  dan Faktor Sarana dan Prasarana Pendukung. Faktor penghambat penerapan sanksi disiplin Pegawai diantaranya yaitu Pimpinan kesulitan menentukan alat motivasi yang tepat dan efektif.Adapun rekomendasi yaitu penulis berharap Atasan dan bawahan hendaknya meningkatkan kedisiplinan kerja. Cara yang harus ditempuh adalah memberikan contoh yang baik misalnya datang ke kantor dengan tepat waktu dan pulang tepat waktu, memberikan teguran kepada bawahan yang salah dan sekaligus memberikan pemecahan yang sebenarnya.