Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Mety Rahmawati
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.129 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5463

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial, menitikberatkan kepada penyampaian pengetahuan dari sudut ilmu hukum perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum korban pencemaran nama baik, melalui media sosial, dengan measukan muatan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya (penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik). Dimana korban menjadi rendah diri, malu, diasingkan oleh masyarakat, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan atas dirinya.Tujuan pengabdian, memberikan pemahaman kepada sasaran khalayak  masyarakat pengguna media sosial di daerah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, yang menggunakan media sosial untuk menjalin kekerabatan dan persatuan rukun tetangga dan keluarga. Pemahaman sampai pada tingkat perlindungan hukum bagi korban, yang sudah di atur, termasuk prosedurnya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.Serta mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ITE tersebut. Penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat, kemudian tanya jawab. Selanjutnya peserta mengajukan pertanyan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga dapat tercapai tujuan daripada Pengabdian kepada masyarakat, yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang muatan yang dilarang, sanksi pidana, prosedur mendapatkan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.Kata kunci: Korban pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.
Tindak Pidana Terorisme dari Sudut Hukum Pidana Materiil (Pengaturannya dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002) Mety Rahmawati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1679.012 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.308

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang berkermbang terus menerus, mengikuti perkembangan dunia kejahatan internasional. Dimana perbuatan pidana selalu berkembang atau menjadi lebih banyak macamnya. Sehingga diperlukan asas-asas yang diberlakukan secara umum di setiap negara. Tindak pidana terorisme menyangkut subyek pidana yang berlaku secara umum, tanpa memandang batas negara, oleh karenanya diperlukan kerjasama internaional yang terpadu untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.