Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer Agustinus PH
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1080.51 KB) | DOI: 10.25105/prio.v5i3.1431

Abstract

Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.