Adi Nur Rohman
Faculty of Law, Bhayangkara University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Riddah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Adi Nur Rohman
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1351.968 KB) | DOI: 10.25105/prio.v6i2.2441

Abstract

Riddah adalahsuatu perbuatan keluar dari ajaran agama Islam kepada kekufuran atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Riddah dalam hukum Islam merupakan bentuk konversi agama dari agama Islam ke agama lain dan termasuk dalam kategori kufryang dalam hukum Islam (fiqih) klasik diancam dengan hukuman mati. Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana riddah tidak terdapat dalam aturan yang berlaku di Indonesia, baik dari aspek pidana maupun perdata. Riddah,  dalam hal ini, sangat berkaitan dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Dari hasil penelitian, didapat bahwa kebijakan konversi agama dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki kesamaan dalam menghormati agama dengan mendudukkannya di posisi yang sangat penting. Akan tetapi, perbuatan konversi agama memiliki konsekuensi yang berbeda dimana hukum Islam telah menetapkan ancaman hukuman bunuh bagi si pelaku. Di sisi lain, hukum positif Indonesia menjunjung tinggi hak kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.