Jurnal Hukum Prioris
Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017

Riddah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia

Adi Nur Rohman (Faculty of Law, Bhayangkara University)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2017

Abstract

Riddah adalahsuatu perbuatan keluar dari ajaran agama Islam kepada kekufuran atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Riddah dalam hukum Islam merupakan bentuk konversi agama dari agama Islam ke agama lain dan termasuk dalam kategori kufryang dalam hukum Islam (fiqih) klasik diancam dengan hukuman mati. Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana riddah tidak terdapat dalam aturan yang berlaku di Indonesia, baik dari aspek pidana maupun perdata. Riddah,  dalam hal ini, sangat berkaitan dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Dari hasil penelitian, didapat bahwa kebijakan konversi agama dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki kesamaan dalam menghormati agama dengan mendudukkannya di posisi yang sangat penting. Akan tetapi, perbuatan konversi agama memiliki konsekuensi yang berbeda dimana hukum Islam telah menetapkan ancaman hukuman bunuh bagi si pelaku. Di sisi lain, hukum positif Indonesia menjunjung tinggi hak kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...