Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM HAK MENDAHULU NEGARA DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG PAJAK DARI DEBITUR PAILIT Muh. Najib; Elsi Kartika Sari
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2019 BUKU II
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/semnas.v0i0.5868

Abstract

Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di Indonesia yang bertujukan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi kemakmuran rakyat Indonesia, maka pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Pasal 21 ayat (3a) UU KUP telah mengatur secara tegas hak mendahulu negara dalam memperoleh pelunasan utang pajak dari debitur pailit, dimana kurator dilarang membagikan harta Wajib Pajak (debitor) dalam pailit kepada kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Ketentuan hak mendahulu negara yang diatur Pasal 21 ayat (3a) UU KUP tidak diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga dalam penerapannya di Pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MENEROPONG KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK MENURUT TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW Muh. Najib
Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara 2018: JTAKEN Vol. 4 No. 1 June 2018
Publisher : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1130.853 KB) | DOI: 10.28986/jtaken.v4i1.152

Abstract

Kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), telah memunculkan kontro­versi di masyarakat. Dalam waktu sebulan sejak pemberlakuannya, Undang-Undang Pengampu­nan Pajak telah dimohonkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak empat kali, namun tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan. Penelitian ini menjelaskan bagaimana konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, yang kemudian dianalisis menurut teori Economic Analysis of Law. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu dengan memaparkan konsepsi lahirnya kebijakan pengampunan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya kebijakan pengampunan pajak dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, dengan cara membebaskan wajib pajak dari kewa­jiban membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda dan sanksi pidana, apabila wajib pajak tersebut mau mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kebijakan pengampunan pajak merupakan pilihan terbaik saat itu untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, dan solusi yang paling menguntungkan bagi semua pihak, sesuai dengan konsep dasar teori Economic Analysis of Law, yaitu maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi