Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : INFORMASI

STRATEGI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPPMP) OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Moerdiyanto Moerdiyanto
Informasi Vol 35, No 2 (2009): Informasi
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.76 KB) | DOI: 10.21831/informasi.v2i2.6389

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk  menjelaskan tentang pentingnya penjaminan mutu pendidikan bagi setiap  sekolah sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada stakeholder atau masyarakat.  Penjaminan mutu tersebut dilakukan melalui  monitoring sekolah oleh pemerintah kabupaten/kota (MSPK), Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Pengkajian Sekolah Imbas (PSI) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.Diberlakukannya Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak terhadap pengelolaan pendidikan di daerah. Di satu sisi kebijakan otonomi pendidikan sangat berpengaruh positif terhadap berkembangnya sekolah yang berbasis kepada kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Namun akibat keragaman potensi sumberdaya pendidikan di daerah menyebabkan mutu keluaran sangat bervariasi. Oleh karena itu, standarisasi mutu regional dan nasional merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam upaya quality assurance atau penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam rangka pengendalian mutu pendidikan di Indonesia, Depdiknas mengembangkan sebuah Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP).Salah satu komponen dari  SPPMP adalah  Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (MSPK) yang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2009. Tujuan dari MSPK adalah untuk meningkatkan mutu monitoring sekolah yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  dan pengawas sekolah di tiap Kabupaten / Kota agar informasi yang diperoleh dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Adapun langkah- langkah  dalam pelaksanaan MSPK yaitu: (a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MSPK,  (b) Uji coba petunjuk teknis pelaksanaan MSPK, (c) mereviu petunjuk teknis MSPK, dan (4) melaksanakannya secara nasional. MSPK dapat dilakukan dengan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Pengkajian Sekolah Imbas (PSI). EDS adalah penilaian untuk meninjau kesesuaian kinerja sekolah dengan rencana sekolah yang telah dikembangkan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan PSI adalah pengkajian terhadap sekolah yang: (a) memiliki masalah dalam sekolah dan kinerja sekolah jauh di bawah standar yang telah ditetapkan, dan (b) kinerja sekolah jauh di atas standar yang telah ditetapkan dan dapat dipetik pelajaran dari pencapaian ini.Kata kunci : Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP), Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (MSPK), Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
MEKANISME PENGAWASAN YANG SINERGIS IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Moerdiyanto Moerdiyanto
Informasi Vol 31, No 1 (2005): INFORMASI
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4366.476 KB) | DOI: 10.21831/informasi.v1i1.6747

Abstract

Pada konteks manajemen, kepuasan konsumen merupakan kunci keberhasilan bagi provider jasa. Sekolah selaku lembaga pendidikan formal merupakan industri jasa yang semestinya harus memberikan pelayanan yang memuaskan kepada kliennya yaitu siswa dan elemen stake holder lainnya. Namun ironisnya masih banyak lembaga pendidikan yang belum secara optimal melakukannya. Pendidikan dasar dan menengah tentunya juga dihadapkan pada masalah itu. Evaluasi kritis ten tang kualitas pelayanan akademik selama ini menunjukkan bahwa kinerjanya belum memuaskan. Hal itu tercermin dalam hasil survei UNOP tahun 2004 tentang human develop­ ment index, Indonesia hanya berada di peringkat 111 dari 177 negara di dunia yang disurvei. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dituangkan dalam Keputusan Mendiknas nomor 0971U/2002, tentang pengawasan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). Pada tataran praktis justru yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme dan prosedur monitoring dan kontrol dilakukan, agar pelaksanaan SPM di setiap lembaga pendidikan berjalan sebagaimana mestinya. Model monitoring dan pengawasan yang intensif adalah bentuk kolaborasi yang sinergis dan produktif antara inspektorat jenderal, Bawasda Provinsi, Bawasda KabupatenlKota dan Pengawas Sekolah, dan masyarakat. Oi dalam pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi melalui pembagian kekuasaan dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Buku Pedoman Pengawasan Standar Pelayanan Minimal. Pelaksanaan pemeriksaan kolaboratif hendaknya dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) prinsip manajemen yaitu fungsi kontrol, (2) prinsip pengendalian yaitu memberikan bimbingan, (3) prinsip integritas yang dilandasi integritas pribadi dan profesional, (4) prinsip pemberdayaan atas kemampuan dan kinerja kelembagaan, dan (5) prinsip efektivitas dan efisiensi agar pengawasan hemat biaya, tenaga, dan waktu. Selain itu, pengawasan harus ditempuh secara prosedural, yaitu: (1) dilaksanakan secara berkala dan terpadu, (2) melakukan penilaian atas manfaat dan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan, (3) memberikan informasi adanya kotupsi, kolusi dan nepotisme, dan penyampaian saran perbaikan, (4) dilakukan oleh pengawas yang memadai, dan (5) adanya semangat saling memberi dan menerima secara profesional, obyektif dan akuntabel yang bernuansa pemberdayaan.