Pada 5 Mei 2020 Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan padahal sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Hal tersebut memunculkan reaksi warganet di berbagai platform media sosial khususnya Twitter. Pertanyaannya kemudian, bagaimana dinamika respon warganet, sejauh mana respon tersebut merefleksikan kesadaran akan hak-hak kewarganegaraan terutama hak akses kesehatan, dan bagaimana respon tersebut mempengaruhi media arus utama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah (1) analisis media sosial, (2) analisis isi media arus utama, dan (3) etnografi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa telah muncul satu jenis kewarganegaraan digital yang terefleksi dari protes warganet di ruang digital sebagai bagian dari upaya menuntut pemenuhan hak atas layanan kesehatan sebagai bagian dari hak asasi mereka sebagai warga negara yang tertulis dalam konstitusi kita. Upaya untuk mengklaim hak kesehatan ini terwujud dalam tindakan kewargaan (act of citizenship) di ruang publik digital mulai dari witnessing hingga flaming yang pada gilirannya turut mempengaruhi pemberitaan media arus utama yang melahirkan satu diskursus di ruang publik yang lebih luas.Kata kunci: BPJS; kenaikan; kewarganegaraan; respon; warganet