Achmad Sulchan
Universitas Islam Sultan Agung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Kemahiran Non Litigasi Hukum Pidana Penyelesaian Sengketa dan Teknik Mediasi Terhadap Masyarakat Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Achmad Sulchan; Maryanto Maryanto; R Sugiharto; Budisidhabhiprodjo Budisidhabhiprodjo
E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 13, No 3 (2022): E-DIMAS
Publisher : Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/e-dimas.v13i3.4792

Abstract

Segala bentuk permasalahan pasti ada cara penyelesaiannya baik melalui negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Selama ini di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, penyelesaian suatu sengketa melalui pola tradisi lokal yaitu musyawarah mufakat tanpa disertai surat perjanjian, surat perdamaian, dan lain-lain. Hal ini bisa memunculkan permasalahan lagi di kemudian hari karena tanpa ada suatu hitam di atas putih. Masyarakat belum tahu teknik pembuatan surat-surat hukum non litigasi. Melalui program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan masyarakat mahir dalam pembuatan surat-surat hukum non litigasi, yaitu pembuatan surat di luar penyelesaian peradilan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dengan metode sosialisasi, ceramah, tanya jawab, diskusi dan pelatihan dalam pembuatan surat-surat non litigasi. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat mampu menuangkan penyelesaian segala sesuatu sengketa dalam tulisan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa dan mahir dalam teknik mediasi agar tidak muncul sengketa baru lagi.
Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat Achmad Sulchan; Peni Rinda Listyawati
E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 14, No 2 (2023): E-DIMAS
Publisher : Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/e-dimas.v14i2.13749

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat, termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran dan fungsinya Advokat secara mandiri untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dalam berperkara di luar dan di dalam Pengadilan Negeri, baik perkara peradilan industrial maupun peradilan hak asasi manusia. Paralegal adalah bekerja membantu Advokat/Pengacara, sehingga disebut calon Advokat/Pengacara dan untuk menjadi Advokat/Pengacara harus seorang Sarjana Hukum (S1) yang harus ikut Pelatihan atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Metode yang dilaksanakan memberikan presensi, diskusi, pelatihan dan pendampingan serta pemagangan. Berdasarakan kegiatan yang telah dilaksanakan, maka hasil yang didapatkan adalah pengetahuan, pemahaman, kompetensi paralegal atau calon advokat Peradi Kota Semarang mengenai beracara agar menjadi Advokat yang profesional.
Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Tokoh Masyarakat Kecamatan Semarang Utara Achmad Sulchan; Peni Rinda Listyawati
E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 15, No 3 (2024): E-DIMAS
Publisher : Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/e-dimas.v15i3.17360

Abstract

Kecamatan Semarang Utara merupakan kecamatan yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas, karena wilayahnya terdapat Pelabuhan Kontainer Tanjung Mas Semarang yang setiap hari ada keluar masuk mobil-mobil truk yang bermuatan berat dan lain-lain, rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu sekali adanya Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas. Peserta pelatihan dilatih mengenal penyebab kecelakaan lalu lintas terdapat beberapa faktor di antaranya, pengaruh kepribadian seseorang dalam mengemudi, konsentrasi, tertidur dan kelelahan, pengaruh minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang dalam mengemudi. Akibat kecelakaan dapat menimbulkan kerugian dan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana, yang penyelesaiannya bisa melalui musyawarah, mediasi dan keadilan restoratif serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri maupun di proses sesuai sistem peradilan pidana. Peserta paham bahwa ada sanksi hukumnya apabila tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan dan menjadi tahu pula kalau menolong penderita kecelakaan pahalanya sangat besar, karena menyelamatkan orang yang ditimpa musibah kecelakaan.