Isgunandar Isgunandar
Hasanuddin University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Walikota Kepada Camat di Kota Makassar Isgunandar Isgunandar; Hasrat Arief Saleh; Nurlinah Nurlinah
GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 4 Nomor 1, Januari 2011
Publisher : Departemen Ilmu Pemerintahan Fisip Unhas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This paper on the implementation of the policy delegation of authority to the sub-district mayor in the city of Makassar. The method used is a qualitative approach with descriptive type. The results showed that the policy of delegation of authority to the sub-district mayor in Makassar is still considered less than optimal. It is assessed on the details of the authority is currently only limited camat administrasi authority of the Mayor of Makassar, that too at minimal coverage. In addition, the authority is still concentrated in the services sector agency area. Then, from the aspect of availability of human resources support, facilities / infrastructure and the budget provided by the government of Makassar is still minimal.Keywords: Public Policy, Delegation,CompetenceAbstrak: Tulisan ini mengenai implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan Walikota kepada Camat di Kota Makassar.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendelegasian kewenangan Walikota kepada Camat di Kota Makassar dinilai masih kurang optimal. Hal ini dinilai dari rincian kewenangan yang dimiliki camat saat ini hanya sebatas kewenangan administrasi dari Walikota Makassar, itu pun dengan cakupan yang minimalis. Disamping itu, kewenangan juga masih terkonsentrasi pada instansi sektoral yakni dinas daerah. Kemudian dari aspek ketersediaan dukungan sumber daya manusia, sarana/prasarana dan anggaran yang diberikan oleh pemerintah kota Makassar juga masih minim. Kata kunci: kebijakan, pendelegasian, kewenangan