BP4 merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempertinggi mutuperkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untukmencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia,sejahtera materil dan spriritual. BP4 Kecamatan Singingi memiliki tugas yangsalah satunya yaitu penyelesaian masalah keluarga. Berdasarkan hasil penelitiandi Kecamatan Singingi angka perceraian terutama cerai gugat yang setiaptahunnya selalu terjadi peningkatan, untuk itu bimbingan dari peran BP4 itusendiri sangat diperlukan dan diharapkan akan memberikan dampak yang baiksehingga cerai gugat di Kecamatan Singingi dapat di kurangi.Tujuan penelitian ini sendiri mengkaji efektivitas BP4 dalam upayanyauntuk mengurangi cerai gugat di Kecamatan Singingi Kabupaten KuantanSingingi, serta faktor penghambat apa saja yang dialami BP4 Kecamatan Singingidalam pelaksanaan tugas BP4 itu sendiri.Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian sosiologis yaitupenelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat,sehingga mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakatdan mengidentifikasi hukum yang tidak tertulis yang berlaku pada masyarakat.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dalam upaya penyelesaianmasalah perkawinan, BP4 menganjurkan terlebih dahulu permasalahan tersebutdibawa ke BP4. Peran BP4 disini ialah memberikan mediasi yang bertujuan untukmemberikan penasehatan, penyuluhan, konsultasi, dan bimbingan agar masalahkeluarga tersebut dapat ditemukan jalan keluarnya dan kemudian cerai gugat tidakakan terjadi. Akan tetapi, efektivitas BP4 ini belum berjalan dengan baik,disebabkan beberapa faktor penghambat yaitu kurang lengkapnya sarana danprasarana seperti kantor BP4, alat-alat elektronik seperti computer, printer bahkanmeja dan kursi sebagai penunjang kinerja pegawai BP4, serta kurangnyasosialisasi kepada masyarakat dan kurangnya kesadaran para pihak.