Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan perjanjian upah warung makan mikro yang menimbulkan wanprestasi, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi perjanjian upah pekerja dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam perjanjian upah warung makan mikro di Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian upah pekerja pada warung makan mikro dilakukan secara lisan dengan upah di bawah UMP Kabupaten Aceh Tamiang dan bentuk wanprestasi yang dilakukan; tidak membayar upah pekerja, membayar upah tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan menunda pembayaran upah. Faktor penyebab wanprestasi; pengusaha/pemilik warung makan mikro tidak mengetahui ketentuan yang mengatur besarnya upah pekerja berdasarkan UMP, hasil penjualan tidak mencukupi membayar upah pekerja, kesepatakan upah hanya menggunakan lisan, anggapan kesepakatan upah dapat dilakukan secara sepihak tanpa mendapat persetujuan pekerja terlebih dahulu, pengusaha warung makan mikro masih awam dengan peraturan yang berlaku. Upaya dilakukan pemerintah tidak memaksa membebankan pengusaha warung makan mikro membayar upah pekerja sesuai dengan UMP Kabupaten Aceh Tamiang, mengalihkan usaha, mengratiskan pekerja makan siang di warung makan dan melakukan pengurangan pekerja. Disarankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi untuk melakukan sosialisasi tentang UMP Kabupaten Aceh Tamiang, pekerja warung makan mikro agar membuat perjanjian pembayaran upah secara tertulis untuk menghindari terjadinya wanprestasi dan pengusaha melaporkan tentang kondisi darurat usahanya kepada pemerintah sesuai dengan perundangan yang berlaku.Kata Kunci: Wanprestasi, Upah, Pekerja, Warung Makan