Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Ta’widh Dalam Penerapan Tarif Pembatalan Order Pada Aplikasi Grab Menururt Fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Iwan Permana
JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH Vol. 1 No. 02 (2022): JOURNAL EKSPEKTASy
Publisher : Institut Agama Islam Persis Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54801/ekspektasy.v1i02.156

Abstract

Praktik ojek online tergolong dalam ijarah amal, selain tarif operasional yang sama pada umumnya, Grab juga memberikan tarif pembatalan order kepada konsumenya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan ganti rugi (ta’widh) menurut Fatwa DSN-MUI No. 43 Tahun 2004, bagaimana sistem penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI terhadap penerapan tarif pembatalan order di aplikasi Grab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data-data deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi dari website resmi Grab Indonesia dan literatur lainnya. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, lalu penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004, besar ganti rugi (ta’widh) harus sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss). Grab menerapkan tarif pembatalan order sebesar Rp.1000,- untuk grabbike dan Rp.3000,- untuk Grabcar. Tarif pembatalan berlaku 5 menit setelah mendapatkan pengemudi, maka kebijakan tarif pembatalan order yang diterapkan Grab sudah sesuai dengan ketentuan fatwa. Namun, jika dilihat dari segi besaran tarifnya, Grab menerapkan besaran tarif di awal transaksi, berarti tarif yang dibebankan tersebut belum tentu sesuai dengan kerugian riil yang dialami oleh pengemudi. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang dibebankan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004.
Analisis Implementasi Green Economy di Indonesia Andini Aisah; Faradisha Intan Rahmadia; Genistia Mentari; Iwan Permana
Prestise: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Ekonomi dan Bisnis Vol 3, No 1 (2023): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/prestise.v3i1.30446

Abstract

Green economy merupakan ekonomi yang menghasilkan kesejahteraan manusia yang lebih baik, menghasilkan keadilan sosial dan secara signifikan mengurangi resiko-resiko lingkungan dan kelangkaan-kelangkaan ekoligis. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan green economy dalam kehidupan saat ini. Kajian ini juga membahas tentang implementasi dalam pengembangan green economy. Dalam kajian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif-kualitatif, yang mendeskripsikan bahwa pemerintah Indonesia dalam pengurangan emisi karbon yang semakin meningkat akibat berbagai kegiatan ekonomi seperti industri. Dalam hal tersebut pemerintah lebih mengedepankan dan mengutamakan berbagai aspek kelestarian lingkungan seperti peningkatan efesien dan efektivitas produksi dalam sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan dan mengembangan produk hijau. Kata kunci: Green Economy, lingkungan