Lamsumihar Andjelina Panggabean
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekeliruan Pemahaman Tentang Online Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia Annisa Hafizhah; Lamsumihar Andjelina Panggabean
Jurnal Wanita dan Keluarga Vol 2 No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Pusat Studi Wanita dan Keluarga UGM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.587 KB) | DOI: 10.22146/jwk.2238

Abstract

Hukum diciptakan manusia untuk melindungi dan menertibkan masyarakat. Sayangnya, hukum yang dibuat manusia memiliki keterbatasan saat berhadapan dengan perubahan zaman. Pola kehidupan masyarakat terus berkembang dan hukum dituntut untuk selalu bisa menyeleraskan diri padahal proses menciptakan hukum tidak mudah. Perlu pemikiran dan waktu yang cukup untuk merumuskan peraturan yang baik sementara masyarakat tidak bisa menunggu hukum terlalu lama untuk menyelesaikan berbagai fenomena yang terjadi, termasuk online grooming. Online grooming adalah kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara online untuk memperdaya korban agar menyerahkan foto atau video yang memuat atribut seksualnya. Saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur online grooming, namun ada beberapa metode tertentu yang bisa digunakan agar peraturan perundang-undangan yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pelaku online grooming. ===== Law was created by humans to protect and order society. Unfortunately, human-made laws have limitations when facing the massive development. The pattern of people's culture continues to develop and the law is expected to always be relevant even though the process of creating laws is not easy. It takes a lot of concern and time to formulate good rules, while society cannot wait too long for the law to resolve various phenomena that occur, including online grooming. Online grooming is an online gender-based violence that is carried out to trick victims into submitting photos or videos that contain their sexual attributes. Currently there are no regulations that specifically regulate online grooming, but there are certain methods that can be used so that the existing laws and regulations can be used to arrest online grooming criminals.
Aspek Hukum Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Lamsumihar Andjelina Panggabean; Budiman Ginting; Detania Sukarja
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2 (November-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i2.12974

Abstract

Rangkap jabatan (interlocking directorate) merupakan praktik yang marak dilakukan oleh Direksi dan Komisaris dalam tata kelola perusahaan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mengenai rangkap jabatan, terdapat ketentuan yang melarang maupun memperbolehkan praktik rangkap jabatan, namun terlepas dari hal tersebut, praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances). Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia, hubungan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG) dengan praktik rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas, serta penerapan hukum terhadap kasus rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas di Indonesia dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor atau bidang masing-masing, namun terdapat ketidaksesuaian dan/atau inkonsistensi diantara ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praktik rangkap jabatan masih marak terjadi khususnya dalam ruang lingkup Perseroan Terbatas di Indonesia, sementara apabila dihubungkan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances), praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap prinsip pertanggungjawaban (responsibility), keterbukaan (tranparancy), dan kemandirian (independency).