This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kesehatan
Febriaryanti Aritonang
STIKes Santo Borromeus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UJI KADAR AIR JAMU SERBUK PENURUN BERAT BADAN YANG BEREDAR DI E-MARKETPLACE Ellen Stephanie Rumaseuw; Febriaryanti Aritonang
Jurnal Kesehatan Vol. 9 No. 2 (2021): Oktober : Health Journal “Love That Renewed”
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Santo Borromeus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.095 KB) | DOI: 10.55912/jks.v9i2.31

Abstract

Anak muda saat ini lebih menyukai menurunkan berat badan dengan cara instan misalnya dengan mengkonsumsi jamu serbuk yang dijual di pasaran daripada berolahraga rutin dan menjaga pola makan. Jamu serbuk penurun berat badan mudah didapatkan dari layanan e-marketplace yang dapat dibeli secara online. Pemerintah sendiri mengeluarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional yang menyatakan bahwa setiap obat tradisional harus memiliki batas nilai kadar air ≤ 10%. Pengujian kadar air dilakukan pada produk jamu serbuk karena jumlah kadar air yang melebihi nilai persyaratan maksimum menyebabkan kerusakan pada jamu serbuk oleh adanya fermentasi jamur dan adanya mikroba yang mengakibatkan daya tahan jamu serbuk dalam penyimpanan menurun. Tujuan penelitin ini bertujuan mengetahui nilai kadar air produk jamu serbuk penurun berat badan yang beredar di e-marketplace sesuai dengan ketentuan BPOM. Metode penetapan kadar air menggunakan gravimetri pada 9 produk jamu serbuk penurun berat badan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh nilai rerata kadar air lima sampel jamu bermerek sebesar 0,33%; 3,78%;6,86%; 7,85%; dan 5,39%. Sedangkan nilai rerata kadar air empat sampel jamu tidak bermerek sebesar 5,71%; 4,10%; 5,52% dan 0,53%. Kesimpulan penelitian ini bahwa 9 produk jamu serbuk penurun berat badan yang beredar di e-marketplace memenuhi persyaratan BPOM.