Beyond Use Date (BUD) obat adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah obat tersebut diracik atau disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau sudah rusak. Penetapan BUD merupakan suatu masalah yang kompleks karena berkaitan dengan molekul obat dengan sejumlah gugus fungsi reaktif, bahan tambahan yang beragam, wadah obat dan kondisi penyimpanan maupun penggunaan obat yang bervariasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase resep anak yang menerapkan perhitungan BUD pada racikan obat, persentase resep anak yang mencantumkan BUD pada etiket obat, dan persentase kesesuaian penerapan BUD pada racikan dengan perhitungan BUD berdasarkan teori di Klinik Kesehatan Ibu dan Anak (K2IA) Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang. Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan rancangan penelitian deskriptif dan dilakukan dengan cara prospektif serta dianalisa secara kuantitatif. Sampel pada penelitan ini berupa resep racikan anak sebanyak 69 resep dan dilakukan observasi terhadap pencantuman BUD pada etiket obat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa persentase resep anak yang menerapkan perhitungan BUD pada racikan obat adalah 100%, persentase resep anak yang mencantumkan BUD pada etiket obat adalah 53,62% dan persentase kesesuaian penerapan BUD pada racikan dengan perhitungan BUD berdasarkan teori adalah 72,46%.