Koes Widarbo
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Problematika Reforma Agraria pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang Koes Widarbo
Widya Bhumi Vol. 1 No. 1 (2021): Widya Bhumi
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.194 KB) | DOI: 10.31292/wb.v1i1.7

Abstract

The redistribution of land as a means of agrarian reform in Trumben Village, Bandar District, Batang, Central Java Province comes from the former HGU No.1 Tratak.  The former HGU was successfully processed into State General Reserves Land (TCUN), then became Landreform Object Land covering an area of  ?79.8410 hectare since December 11th, 2015. The object was given to 425 heads of farmer families who had been working on the land. Each farmer receives one plot of land and cannot be transferred without hot official permits. Post-land redistribution, since 2018 the construction of Study Education Outside the Main Campus (PSDKU) UNDIP has begun. In line with this, problems arise, including the transfer of redistribution land ownership to external parties without permission, and the existence of agricultural land parcels for residential houses in the redistribution area. The purpose of this research is to see whether the UNDIP campus construction occurs in the rules of land redistribution transfer and how the alternative solutions to the existing problems. This study used an empirical juridical method with qualitative descriptive data analysis. The conclusion of this research is that the PSDKU development has an impact on the transfer of ownership and changes in the use of agricultural land to non-agricultural.Keywords: agrarian reform, former HGU Tratak, illegal housing Intisari: Redistribusi tanah sebagai salah satu wujud penyelenggaraan  reforma agraria di Desa Trumben, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah berasal dari bekas HGU No. 1 Tratak. Bekas HGU tersebut kemudian diproses  menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Obyek Landreform seluas 79,8410 hektar sejak Tanggal 11 Desember 2015. Objek tersebut diberikan kepada 425 kepala keluarga petani yang selama ini menggarap tanah tersebut. Masing-masing petani menerima satu bidang tanah Hak Milik (HM) dan tidak boleh dialihkan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pasca redistribusi tanah tersebut, sejak tahun 2018 telah dimulai pembangunan Pendidikan Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) UNDIP.  Sejalan dengan hal tersebut timbul permasalahan, antara lain adanya peralihan kepemilikan tanah redistribusi kepada pihak eksternal tanpa izin, serta adanya pengkaplingan tanah pertanian untuk rumah tinggal dalam area redistribusi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembangunan kampus UNDIP mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan peralihan tanah redistribusi tersebut serta bagaimana alternatif solusi dari permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Kesimpulan  dari penelitian ini adalah pembangunan PSDKU berdampak pada peralihan kepemilikan dan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.Kata Kunci; Reforma Agraria, Bekas HGU Tratak, dan perumahan illegal
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Giffron Samosir; Mr Sarjita; Koes Widarbo
Tunas Agraria Vol. 3 No. 3 (2020): Sept-Tunas Agraria
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.575 KB) | DOI: 10.31292/jta.v3i3.127

Abstract

The provision of compensation for land acquisition for the construction of runway 3 at Soekarno-Hatta International Airport found problems that made the implementation of the development not complete according to the determined target. The research objective is to determine the implementation of compensation, the problems that occur and the solutions in solving them. This research uses qualitative methods with a descriptive approach. Research results: problems in the provision of compensation, namely differences in community understanding regarding deliberations to determine compensation, objections to the amount of compensation, parties who have the right not known their whereabouts, payment of separate compensation for land and buildings that have been consigned and disputes over ownership of land acquisition objects. The settlement of the problem of giving compensation is carried out by referring to the land acquisition law, while matters that are not regulated and/or incomplete in the regulation are resolved by the policy of the land acquisition executor.
Problematika Yuridis Tanah Gogol Gilir dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sidoarjo Koes Widarbo
Tunas Agraria Vol. 4 No. 3 (2021): Sept-Tunas Agraria
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.223 KB) | DOI: 10.31292/jta.v4i3.155

Abstract

Percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Sidoarjo melalui Program Strategis Nasional(PSN) PTSL dilaksanakan sejak Tahun 2017, tujuan utama produknya adalah sertipikat tanah. Sejak PTSL Tahun 2021 merupakan tahun peningkatan kuantitas produk pensertipikatnya dan perbaikan dan peningkatan kualitas data secara komprehensif dengan program desa lengkap, sehingga terpelihara total kualitas mutu dapat mendukung jaminan kepastian hukum. Salah satu kendala sejak PTSL diselenggarakan di Kabupaten Sidoarjo yaitu belum dapat disertipikatkannya (K.1) tanah gogol gilir walaupun jenisnya tertinggi Golongan A, namun masih berupa produk Peta Bidang Tanah (PBT) atau K.3. Adapun rumusan masalah yang dikaji yaitu apa penyebab permasalahan tidak dapat diproses pensertipikatnya dan bagaimana peluang PBT PTSL tanah gogol gilir dapat diproses pensertipikatannya? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan model analisis deskriptif kualitatif, dengan pendekatan filosofi kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, pertamabahwa tanah gogol gilir tidak semuanya dapat diproses pensertipikatan tanahnya, walaupunmerupakan jenis tertinggi golongan A namun terdapat beberapa kendala untuk diprosessertipikatnya. Kedua, peluang untuk dapat diproses sertipikatnya tergantung dari kesepakatan para petani gogol gilir untuk menghentikan atau tetap melanjutkan atas gilir tanahnya.