Bambang Murdadi
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN BARU YANG MEMILIKI KEWENANGAN PENYIDIKAN Murdadi, Bambang
VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS Vol 8, No 2 (2012): Vallue Added - Manajemen Unimus
Publisher : VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.242 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan. Ditengah-tengah eufhoria pemberantasan korupsi, kondisi demikian tentu sangat rawan terhadap vested-interested dan “tuntutan kontra prestasi” diantara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, apabila perbankan dikenakan pungutan/fee tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan dan bermuara terhadap peningkatan lending-cost bagi perbankan secara keseluruhan. Pada akhirnya juga dapat menghambat pemberdayaan perekonomian nasional. Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan(OJK), penyidikan, pungutan/fee.
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG PERBANKAN Murdadi, Bambang
VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS Vol 8, No 1 (2011): Vallue Added - Manajemen Unimus
Publisher : VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.955 KB)

Abstract

Di era kehidupan perekonomian modern, peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia peran lembaga perbankan mencapai sekitar 90% dari sistem keuangan nasional. Mengingat demikian penting peran dari lembaga tersebut, maka perlu ditopang dengan perangkat hukum dan perundang-undangan yang kokoh, kuat dan kredibel (terpercaya). Kokoh, kuat dan kredibel dalam pengertian isi-pasal-pasalnya tidak bertentangan satu sama lain, tidak sering direvisi/diamandemen, tidak menimbulkan salah tafsir dan dapat diterapkan (aplikabel).Undang-Undang yang mengatur mengenai Perbankan yaitu UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.23 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 3 tahun 2004 dan UU No 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (16 Juli 2008); UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA DI PERSIMPANGAN JALAN Murdadi, Bambang
VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS Vol 9, No 1 (2012): Vallue Added - Manajemen Unimus
Publisher : VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.89 KB)

Abstract

Independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia semakin terkikis dengan diberlakukannya Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 dan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2014. Hal ini kurang sejalan dengan semangat untuk mewujudkan bank sentral yang independen sebagaimana diamanatkan UU No.23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Selanjutnya perlu konsistensi dalam penerapan UU dan perlu mempertimbangkan keberlanjutan dalam membangun sistim keuangan yang stabil dalam politik ekonomi dan ekonomi politik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
PRANATA HUKUM LEMBAGA KEUANGAN DAN INVESTASI BODONG Murdadi, Bambang
VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS Vol 9, No 2 (2013): Vallue Added - Manajemen Unimus
Publisher : VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (75.505 KB)

Abstract

Praktek investasi yang merugikan masyarakat (investasi bodong) sering terjadi. Yang terakhir dilakukan oleh perusahaan yang menamakan dirinya Iqro Management. Meskipun masyarakat berungkali menjadi korban penipuan dimaksud, namun nampaknya masyarakat sendiri tidak jera. Mengapa masyarakat tidak jera?. Penyebab yang sering muncul adalah karena adanya tawaran keuntungan (return) dari investasi tersebut yang sangat menggiurkan misalnya dari investasi yang dilakukan, investor dijanjikan bunga sekitar 8%/bulan. Return yang tidak wajar tersebut tidak dipedulikan oleh masyarakat yang cepat mengambil langkah-langkah yang spekulatif. Namun tentu masyarakat juga tidak bisa dislahkan begitu saja kalau lembaga-lembaga tersebut tidak bebas beroperasi. Lembaga-lembaga semacam itu bebas beroperasi karena perundangan-undangan dan ketentuan yang tidak jelas dan lemah, overlaping (tumpang tindih) sehingga dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sekalipun degan kedok nama yang dekat dengan lingkup agama.
KEPEMILIKAN SAHAM PERBANKAN OLEH ASING SAMPAI 99%, WOW! Murdadi, Bambang
VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS Vol 11, No 1 (2015): Vallue Added - Manajemen Unimus
Publisher : VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (89.038 KB)

Abstract

Dalam pemberitaan media, muncul wacana dari gedung DPR untuk mengkaji kembali UU yang tidak sesuai dengan kepentingan publik antara lain kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Ketentuan yang membolehkannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum  oleh pihak  asing.  Selain PP tersebut, kepemilikan saham perbankan oleh asing diatur juga dalam PBI No. 14/8/PBI/2012 tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang membolehkan asing memiliki saham lebih dari 40% dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Bagi penggiat nasionalisme tentu akan melihat hal ini sebagai penguasaan perbankan nasional oleh asing, terlebih lagi saat ini bank-bank yang dimiliki asing pangsanya sudah sekitar 40% dari aset perbankan nasional. Perlu diketahui peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia peran lembaga perbankan mencapai lebih dari 80% dari sistem keuangan nasional. Upaya untuk menurunkannya tentu perlu didukung. Namun tetap memperhitungkan dampak yang timbul dari upaya-upaya yang akan ditempuh tersebut.Kata Kunci : Perbankan nasional, Saham asing 99%,Amandemen ketentuan dan Perundang-Undangan.
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG PERBANKAN Bambang Murdadi
Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis Vol 8, No 1 (2011): Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.955 KB) | DOI: 10.26714/vameb.v8i1.723

Abstract

Di era kehidupan perekonomian modern, peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia peran lembaga perbankan mencapai sekitar 90% dari sistem keuangan nasional. Mengingat demikian penting peran dari lembaga tersebut, maka perlu ditopang dengan perangkat hukum dan perundang-undangan yang kokoh, kuat dan kredibel (terpercaya). Kokoh, kuat dan kredibel dalam pengertian isi-pasal-pasalnya tidak bertentangan satu sama lain, tidak sering direvisi/diamandemen, tidak menimbulkan salah tafsir dan dapat diterapkan (aplikabel).Undang-Undang yang mengatur mengenai Perbankan yaitu UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.23 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 3 tahun 2004 dan UU No 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (16 Juli 2008); UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API) ROADMAP TAK BERUJUNG Bambang Murdadi
Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis Vol 11, No 2 (2015): Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.383 KB) | DOI: 10.26714/vameb.v11i2.1778

Abstract

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dicanangkan Bank Indonesia pada tahun 2004 merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan yang sehat, kuat dan efisien demi terciptanya kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Program direncanakan dapat diimplementasikan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun sejak dicanangkannya. Program API meliputi 6(enam) pilar bertujuan untuk mewujudkan : Struktur Perbankan yang Sehat, Sistem Pengaturan yang Efektif, Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif, Industri Perbankan yang Kuat, Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi dan Perlindungan Konsumen. Setelah lebih dari 10 tahun program berjalan, apakah saat ini sudah sesuai dengan arah yang dicita-citakan tersebut. Dari indikator yang ada antara lain dari sisi besarnya aset dan permodalan, nampaknya masih belum optimal dan masih memerlukan upaya yang lebih keras lagi apabila ukurannya adalah pesaing dikawasan ASEAN.Kata kunci : Arsitektur Perbankan Indonesia (API), bank sehat, aset dan permodalan bank
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN BARU YANG MEMILIKI KEWENANGAN PENYIDIKAN Bambang Murdadi
Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis Vol 8, No 2 (2012): Vallue Added - Manajemen UNIMUS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.242 KB) | DOI: 10.26714/vameb.v8i2.716

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan. Ditengah-tengah eufhoria pemberantasan korupsi, kondisi demikian tentu sangat rawan terhadap vested-interested dan “tuntutan kontra prestasi” diantara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, apabila perbankan dikenakan pungutan/fee tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan dan bermuara terhadap peningkatan lending-cost bagi perbankan secara keseluruhan. Pada akhirnya juga dapat menghambat pemberdayaan perekonomian nasional. Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan(OJK), penyidikan, pungutan/fee.
PRANATA HUKUM LEMBAGA KEUANGAN DAN INVESTASI BODONG Bambang Murdadi
Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis Vol 9, No 2 (2013): Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (75.505 KB) | DOI: 10.26714/vameb.v9i2.836

Abstract

Praktek investasi yang merugikan masyarakat (investasi bodong) sering terjadi. Yang terakhir dilakukan oleh perusahaan yang menamakan dirinya Iqro Management. Meskipun masyarakat berungkali menjadi korban penipuan dimaksud, namun nampaknya masyarakat sendiri tidak jera. Mengapa masyarakat tidak jera?. Penyebab yang sering muncul adalah karena adanya tawaran keuntungan (return) dari investasi tersebut yang sangat menggiurkan misalnya dari investasi yang dilakukan, investor dijanjikan bunga sekitar 8%/bulan. Return yang tidak wajar tersebut tidak dipedulikan oleh masyarakat yang cepat mengambil langkah-langkah yang spekulatif. Namun tentu masyarakat juga tidak bisa dislahkan begitu saja kalau lembaga-lembaga tersebut tidak bebas beroperasi. Lembaga-lembaga semacam itu bebas beroperasi karena perundangan-undangan dan ketentuan yang tidak jelas dan lemah, overlaping (tumpang tindih) sehingga dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sekalipun degan kedok nama yang dekat dengan lingkup agama.
MENGUJI KESYARIAHAN AKAD WADIAH PADA PRODUK BANK SYARIAH Bambang Murdadi
Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis Vol 12, No 1 (2016): Value Added : Majalah Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.178 KB) | DOI: 10.26714/vameb.v12i1.2940

Abstract

Salah satu akad dalam produk Perbankan Syariah adalah akad Wadiah. Pengertian Akad Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut; (PBI No.2/9/2000). Produk Perbankan Syariah dengan akad Wadiah antara lain dalam produk Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional bahwa produk giro wadiah secara umum memiliki kriteria 1. Bersifat titipan 2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call) 3.Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Adapun dasar syariahnya antara lain dalam Firman Allah QS Annnisa (4):29. Hai orang yang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu. Di dalam praktek perbankan di lapangan, beleid (point) yang menyatakan  “tidak ada imbalan yang dipersyaratkan”  ataupun tidak ada imbalan yang dijanjikan dimuka apakah benar-benar telah diterapkan secara murni dan syar‟ie?Perlu dikaji lebih mendalam. Baik tinjauan dari sisi legal formal (ketentuan yang ada) diluar fatwa Dewan Syariah Nasional maupun dalam praktek bisnis perbankan di lapangan. Dari hasil pengamatan dan diskusi, terkesan masih bersifat ambigu (abu-abu) ditengah praktek dunia bisnis perbankan yang penuh dengan persaingan yang sangat ketat.  Kata kunci : akad wadiah, titipan, imbalan sukarela.