Di era kehidupan perekonomian modern, peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia peran lembaga perbankan mencapai sekitar 90% dari sistem keuangan nasional. Mengingat demikian penting peran dari lembaga tersebut, maka perlu ditopang dengan perangkat hukum dan perundang-undangan yang kokoh, kuat dan kredibel (terpercaya). Kokoh, kuat dan kredibel dalam pengertian isi-pasal-pasalnya tidak bertentangan satu sama lain, tidak sering direvisi/diamandemen, tidak menimbulkan salah tafsir dan dapat diterapkan (aplikabel).Undang-Undang yang mengatur mengenai Perbankan yaitu UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.23 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 3 tahun 2004 dan UU No 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (16 Juli 2008); UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2011