The purpose of this study is to find out the solutions that can be done if there is a loss in bitcoin investment.Along with technological developments, virtual currencies were created to facilitate the process of electronic transactions. Bitcoin is a virtual currency using a peer to peer network that is fully controlled by the user. Its value continues to increase every year, many use bitcoin as an asset in investment. In this study, a normative juridical method was used by collecting data from various sources and laws and regulations related to the discussion in research. Referring to Law Number 7 of 2011 concerning Currencywhich states that the rupiah is the only legal currency, so there is no regulation regarding the legality of using bitcoin in Indonesia so it cannot be said that it is safe to use bitcoin as an investment asset. If there is a loss caused by investing in bitcoin, the settlement can use litigation or non-litigation channels.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas investasi bitcoin dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam investasi bitcoin yang terus mengalami peningkatan. Seiring perkembangan teknologi, diciptakannya mata uang virtual untuk mempermudah dalam proses transaksi elektronik. Bitcoin merupakan mata uang virtual dengan menggunakan jaringan peer to peer yang sepenuhnya dikontrol oleh pengguna. Nilainya yang terus meningkat tiap tahunnya, banyak yang menggunakan bitcoin sebagai aset dalam investasi.Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan dalam penelitian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah, dengan begitu belum ada regulasi mengenai legalitas penggunaan bitcoin di Indonesia sehingga belum bisa dikatakan aman menggunakan bitcoin sebagai aset investasi. Jika terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bitcoin, maka penyelesaiannya bisa menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.