Farid Rizaluddin
Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Perhitungan Weton dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam Farid Rizaluddin; Silvia S. Alifah; M. Ibnu Khakim
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 12, No 1 (2021): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/yudisia.v12i1.9188

Abstract

Indonesian society, espesially the islan Of Java, there is Still a lot of cultural diversity, where some of the people still very much to belief sof the irancestors. One of them is the culture of culculating weton in detremining marriage. From the past until now there are still people who have been preveted from Muslim or non-Muslim. Of these problem sencour ages the author to conduct research methods that a imto provide understanding to the public about hotto respond to the weton concept as a determination of marriage according to the perspektiv of Islamic law. The results of this study indicate that the weton conceptin marriage is permitted as long as it does not abbey Islamic law.Masyarakat Indonesia, khususnya di pulau Jawa, masih memiliki banyak keanekaragaman budaya, yang sebagian masyarakatnya masih berpegang teguh atas keyakinan kebudayaan nenek moyangnya. Salah satunya yakni budaya perhitungan weton dalam menentukan pernikahan. Dari dulu hingga saat ini masih saja terdapat orang yang terhalang pernikahannnya akibat terbentur oleh weton Jawa baik dari kalangan muslim sendiri ataupun nonmuslim. Berpijak dari permasalahan diatas, untuk melakukan penelitian menggunakan kacamata hukum Islam menggunakan metodeliterasi. Tujuan penelitian ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana menyikapi konsep weton sebagai penentuan pernikahan menurut pandangan kacamata hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan konsep perhitungan weton dalam pernikahandi perbolehkan asal tidak mencedarai syariat Islam.