Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Ach. Puniman
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.75 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.408

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping membawa kedua mempelai kepada kedupan baru yang berbeda dengan sebelumnya, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat maing-masing. Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan, sehingga mereka harus memikul tanggung jawab tersebut dan melaksanakannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.Manusia secara kodrati merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Ikatan Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1]Oleh sebab itu, manusia selalu hidup dengan sesamanya. Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil dari suatu masyarakat, yang diharapkan dapat menjaga kesinambungan kehidupan manusia di dunia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Perkawinan berdasarkan Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.[1] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002. hlm. 23.
KEUTAMAAN MENJAGA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ach. Puniman
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.82 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.478

Abstract

Hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh disini berarti semua aspek sudah diatur oleh hukum secara detail, sebab hanya masalah ibadah yang telah diatur hukum secara ketat, selain itu, yaitu hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan social atau muamalah, hukum hanya memberikan landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi manusia. Namun, secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia. Hanya prinsip-prinsip dasar bagi hubungan tersebut didasari hukum sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud. Hukum Islam diturunkan untuk seluruh umat manusia disuatu tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berkhir kelak pada hari kiamat. Hukum Islam memiliki karekteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi. Hal ini karena selain beribadah yang baik kepada Allah Swt. juga harus baik kepada sesama manusia baik tindakan ataupun perkataan (lisan), Lisan merupakan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada kita. Lisan merupakan anggota badan manusia yang cukup kecil jika dibandingkan anggota badan yang lain. Akan tetapi, ia dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau bahkan dapat menyebabkan pemiliknya dilemparkan kedalam api neraka. Hendaklah seseorang tidak berbicara kecuali jika perkataan itu merupakan kebaikan, yaitu yang nampak maslahatnya. Jika ia ragu-ragu tentang timbulnya maslahat, maka hendaklah ia tidak berbicara. Karena dengan diam bisa menjadi langkah awal yang mudah agar menjauhkan kita dari hal-hal yang mungkin akan membahayakan diri kita sendiri. Orang yang menjaga lisan akan memiliki kedudukan tinggi dalam agama. Selain itu, orang lain akan terhindar dari kejahatan lisannya.