Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE) Adam Setiawan; Nehru Asyikin
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 32, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jmh.48017

Abstract

AbstractDiscretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the community, so it is important to know the form of official responsibility whether it is functionary responsibility or personal responsibility. Government officials who use discretion, as long as the action is carried out within the formal environment of their authority or carried out in the context of exercising office authority, all consequences that arise will be the responsibility of the functionary. While personal responsibility is related to maladministration in the use of authority and public service.IntisariDiskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Instrumen diskresi melekat pada jabatan dan dipergunakan untuk mengatasi persoalan yang tidak ada hukumnya. Namun terkadang penggunaan diskresi menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga penting mengetahui bentuk tanggung jawab pejabat apakah itu tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi yang timbul akan jadi tanggung jawab jabatan. Sedangkan tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.
Partisipasi Civil Society dalam Pembentukan Undang-Undang Adam Setiawan
JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Volume 1, No. 2, Oktober 2018
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.806 KB) | DOI: 10.30595/jhes.v1i2.3925

Abstract

Partisipasi Civil Society dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dengan tujuan mengimbangi dan mengontrol kebijakan penyelenggara negara. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan partisipatif dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi dan sekaligus memberikan saran kepada pembentuk undang-undang (DPR). Dengan demikian lembaga pembentuk undang-undang (DPR) dapat menghasilkan undang-undang yang bersifat responsif, aspiratif dan akomodatif.
EKSISTENSI LEMBAGA PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Adam Setiawan
Kajian Hukum Vol 3, No 2 (2018): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (13.022 KB)

Abstract

AbstrakLembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh seperti BPKP, DPR/DPRD, BPK dan KPK bertujuan agar implementasi asas-asas pengelolaan keuangan negara berjalan dengan seharusnya dan sesuai tujuan pengelolaan keuangan negara yaitu untuk menjamin negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dan membiayai pelayanan kepada masyarakat.Kata Kunci: Pengawasan, pengelolaan keuangan, menciptakan kesejahteraan