Abstract : The present study aims to analyze the arrangement and implementation of the agreement of water pipeline installation between Tirta Kamuning Regional Water Company and CV. Tenjo Laut. This descriptive-analytical study applied an empirical juridical approach. The results showed that the agreement of water pipeline installation between Tirta Kamuning Regional Water Company and CV. Tenjo Laut was based on the legislations, especially Article 64 of Law No. 13 of 2003, Article 65 Paragraph 3 of Law No. 13 of 2003, Presidential Regulation No. 70 of 2012, Article 1320 of the Civil Code, and Article 1338 of the Civil Code. Thus, in general, the implementation of the agreement of water pipeline installation between Tirta Kamuning Regional Water Company and CV. Tenjo Laut is in accordance with the legislations.Keywords: Agreement, Water, Regional Companies. Implementasi Perjanjian Pemasangan Pipa Air Minum antara Perusahaan Daerah Air Minum dengan CV. Tenjo LautAbstrak : Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaturan dan implementasi perjanjian pemasangan pipa air minum antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning dengan CV. Tenjo Laut. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan perjanjian pemasangan pipa air minum antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning dengan CV. Tenjo Laut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan implementasi perjanjian pemasangan pipa air minum antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning dengan CV. Tenjo Laut pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Kata Kunci: Perjanjian, Air Minum, Perusahaan Daerah.