Transgender is a modern social phenomenon, transgender people whose way of behaving or looking is not by their gender role or dissatisfaction with their genitals. In Islam, transgender is called mukhannath which means to act like a woman or have many feminine and gentle qualities. The existence of the transgender phenomenon certainly impacts various aspects, one of which is regarding the concept of inheritance. Neither the Civil Code nor the Al-Qur'an and Al-Hadith explain the inheritance provisions for transgender heirs. The problem that is the focus of this research is what is the status of transgender inheritance and what is the portion of transgender inheritance according to Fiqh Mawaris and the Civil Code. This type of research includes library research which uses a comparative library approach, namely a study conducted by comparing provisions, rules, principles, or the legal system. The study results show that the concept of inheritance for transgender heirs according to the Civil Code is the status of inheritance and the portion of inheritance given to them is not affected by their gender. In contrast, in the concept of transgender inheritance, according to Fikih Mawaris, transgender inheritance status is determined based on the reason for the person having sex surgery, if genital surgery is carried out to change without any urgent reasons, the inheritance status is based on gender before surgery. However, suppose the operation is carried out to perfect or repair as in khuntha for reasons that can be proven medically. In that case, the person's inheritance status is by the sex after the repair operation. This inheritance status also impacts the portion of inheritance obtained by transgender or mukhannath. For the portion of khuntha inheritance, in the opinion of some madhhab scholars, it has a different portion from people who do not have abnormalities in their sex. Transgender merupakan fenomena sosial modern, Transgender orang yang cara berperilaku atau berpenampilan tidak sesuai dengan peran gender atau ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dalam Islam transgender disebut dengan mukhannath yang berarti bertingkah laku seperti perempuan atau memiliki banyak sifat kewanitaan dan lemah lembut. Adanya fenomena transgender tentu berdampak juga dalam berbagai aspek, salah satunya adalah mengenai konsep warisnya. Dalam KUHPerdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender. Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian ini adalah bagaimana status waris transgender dan bagaimana bagian waris transgender menurut Fikih Mawaris dan Kitab undang-undang hukum Perdata. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan komparatif pustaka yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membandingkan ketentuan, kaidah, asas ataupun sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep waris bagi ahli waris transgender menurut KUHPerdata adalah status waris dan bagian waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan konsep waris transgender menurut Fikih Mawaris, status waris transgender ditentukan berdasarkan alasan orang tersebut melakukan operasi kelamin, jika operasi kelamin dilakukan dengan tujuan perubahan tanpa ada alasan mendesak maka status warisnya berdasarkan jenis kelamin sebelum operasi. Namun, jika operasi dilakukan dengan tujuan penyempurnaan atau perbaikan seperti pada khuntha karena ada alasan dapat dibuktikan secara medis maka status waris orang tersebut sesuai dengan jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan. Status waris ini juga berdampak pada bagian waris yang didapatkan oleh transgender atau mukhannath dan untuk bagian waris khuntha menurut pendapat beberapa ulama mahzab memiliki bagian berbeda dengan orang yang tidak memiliki kelainan pada kelaminnya