Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL

Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam Reno Ismanto
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 3 No 01 (2022): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v3i01.2453

Abstract

Talak merupakan salahsatu sebab terputusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Syariat meletakkan hak mencerai di tangan suami. Dengan alasan lelaki lebih matang secara akal dan lebih berpandangan jauh terhadap kebaikan rumah tangga. Karena itu Syariat sangat berhati-hati agar hak talak (mencerai) tidak sembarang diucapkan. Bentuk kehati-hatian itu antara lain memberlakukan hukum talak ketika diucapkan secara bergurau (hazlan). Sementara dalam KHI, aturan dan ketentuan yang mengatur tentang talak telah menutup ruang untuk terjadinya peremehan terhadap hak talak dalam bentuk talak secara bergurau. Tahapan-tahapan perceraian dan keharusan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama menutup kemungkinan adanya unsur bergurau dalam mencerai.
Maqasid Pernikahan Perspektif Imam al-Gazali Berdasarkan Kitab Ihya 'Ulum al-Din Ismanto, Reno
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol. 1 No. 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1569

Abstract

Setiap perintah dan larangan dalam syariat Islam mempunyai tujuan dan hikmah yang dinginkan oleh Pembuat Syariat. Ada syariat yang bersifat ma’qul makna, yaitu syariat yang hikmahnya dapat dirasio oleh pemikiran manusia. Ada juga bersifat sebaliknya ghairu ma’qul makna, seperti jumlah rakaat shalat, melempar jamarat, thawaf dan lain-lain. Pernikahan adalah syariat yang ditetapkan oleh Pembuat syariat yang bersifat ma’qul makna. Tujuan (maqasid), makna, hikmah dari pernikahan dapat dirasio oleh akal bahkan disebutkan secara eksplisit dalam ayat-ayat Al-Quran dan juga hadis Nabi Saw. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menerangkan tujuan-tujuan dari syariat pernikahan. Makalah ini membahas pandangan-pandangan Imam Al-Gazali terkait maqasid pernikahan, berdasarkan karyanya yaitu Kitab Ihya Ulum Al-Din. Menurut Imam Gazali maqasid pernikahan ada yaitu: mendapatkan anak, menyalurkan syahwat, mendapat ketenangan dan kegembiraan, berbagi tugas rumah tangga dan mujahadah memenuhi keperluan istri.
Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam Ismanto, Reno
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol. 2 No. 01 (2021): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v2i01.1937

Abstract

Nafkah adalah salahsatu hak finansial yang ditetapkan oleh Syariat Islam yang muncul dari akad nikah yang sah. Dalam menentukan standar nafkah wajib ahli hukum Islam (fuqahā) melihat ada berbagai pertimbangan yang dapat dijadikan acuan yaitu kondisi suami (hāl az-zauj), kebutuahn atau kondisi istri (hāl az-zaujah) atau keadaan keduanya secara bersamaan. Sementara dalam hukum positif keluarga muslim Indoensia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa ketentuan standar kewajiban nafkah menyesuaikan kondisi suami. Standar nafkah dalam fiqh mengakomodir banyak sisi, sementara dalam KHI lebih sederhana karena mengambil satu pandangan fiqh saja. Ketetapan dalam KHI bahwa standar nakfah menyesuaikan kondisi suami mengadopsi pandangan mazhab jumhur fuqaha.
Tradisi Tangkel Dalam Perayaan Pernikahan Di Bangka Belitung: Tinjauan Al-‘Urf Juniati, Juniati; Harizan, Harizan; Ismanto, Reno
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol. 5 No. 2 (2024): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v5i2.5043

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tradisi Tangkel Bonglai yang dipraktikkan oleh sebagian masyarakat di Bangka Belitung. Tradisi tengkel bonglai dilakukan dengan meletakkan garam dan air di dekat makanan yang disajikan kepada orang-orang pada perayaan pernikahan. Tradisi ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi makanan agar tidak basi dan pengantin tidak mengalami hal-hal buruk. Dengan menggali informasi dari informan penelitian, data-data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan yuridis menggunakan al-‘urf sebagai framework analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi tangkel bonglai masuk dalam kategori ‘urf fasid, karena tradisi ini diiringi dengan kepercayaan jika ditinggalkan akan menimbulkan sesuatu yang buruk. Keyakinan ini mengandung unsur syirik, karena mempercayai ada kekuatan lain, selain Allah, yang dapat memberikan manfaat dan mudharrat.
Talak di Luar Pengadilan dalam Perspektif Fatwa Mui No. 4 Tahun 2012, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Andriansyah, Andriansyah; Winarno, Winarno; Ismanto, Reno
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol. 6 No. 1 (2025): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v6i1.5784

Abstract

Divorce (ṭalāq) is a husband's right to terminate a marriage, based on the Qur'an and Hadith. However, the technical procedures for pronouncing divorce—particularly when declared outside the court—are not explicitly regulated in these primary sources, leading to differing views among the public. In response, the Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesia, MUI) issued Fatwa No. 4 of 2012, declaring that extrajudicial divorce is religiously valid but must be verified in court proceedings, with the wife’s waiting period (iddah) calculated from the moment the husband declares the divorce. This study employs a library research method, utilizing primary legal sources such as Fatwa No. 4/2012, the Indonesian Marriage Law, and the Compilation of Islamic Law (KHI), with data collected through documentation and analyzed using descriptive analysis. The results show, first, that according to MUI's fatwa, divorce outside the court is valid under Islamic law. Second, this fatwa contradicts the formal legal system in Indonesia, particularly Article 39 of the Marriage Law and Article 115 of the KHI, both of which stipulate that divorce—whether by ṭalāq or judicial petition—must be carried out before a court session to be legally recognized. Therefore, the MUI fatwa cannot serve as a binding legal basis within the Indonesian legal framework.