Penelitian ini bertujuan mengkaji harmonisasi implementasi tindak pidana aborsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Kesehatan Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat dua aturan yang menjadi landasan kebijakan kriteria pengecualian tindak pidana aborsi yaitu KUHP Baru dan UU Kesehatan Baru. Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan Baru menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Dengan demikian artinya UU Kesehatan Baru dan KUHP Baru, memungkinkan dilakukannya aborsi jika memenuhi syarat-syarat: pertama, karena indikasi kedaruratan medis; kedua, terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu. Dalam kasus tindak pidana aborsi, maka yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, maka secara asas lex specialis yang dipergunakan adalah UU Kesehatan Baru, di samping KUHP Baru sebagai lege generali. Dalam hal ini Peneliti melihat perlunya harmonisasi pengaturan mengenai kriteria pengecualian tindak pidana aborsi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam semua produk undang-undang di Indonesia ke depannya.