Dian Varesa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Visum et repertum sebagai alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana (studi putusan nomor:214/Pid.B/2019/PN.Bna) Dian Varesa; Romi Asmara; Husni H
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 3 (2021): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i3.6384

Abstract

Pemahaman masyarakat yang kurang terhadap pentingnya visum et repertum dalam sebuah pembuktian sehingga sering menjadi kendala dalam proses pelaksanaan visum et repertum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya penerapan dan kekuatan alat bukti visum et repertum dalam penjatuhan hukuman atau putusan pada tindak pidana pembunuhan berencana. penerapan alat bukti visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor: 214/Pid.B/2019/PN Bna yaitu berdasarkan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, Karena visum ialah alat bukti autentik yang dibuat oleh dokter, dan juga memliki peran yang cukup besar dalam membantu hakim untuk membuktikan kebenenaran unsur pasal yang dianggap dilanggar oleh terdakwa dan berperan untuk menunjukkan fakta-fakta dari bukti atas semua keadaan sehingga menambah atau menjadi pendukung atas keyakinan Hakim dan kekuatan visum et repertum sebagai alat bukti yaitu ketika alat bukti surat tersebut dibacakan di dalam persidangan dan hasil visum tersebut menjelaskan keterkaitannya dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa atau alat bukti lainnya. Sehingga pembuktian tersebut dapat lebih meyakinkan hakim dalam menjatuhkan putusannya . ​Diharapkan Hakim dan penyidik yang memiliki peranan sangat penting dalam proses peradilan lebih teliti lagi dan semakin bisa menjelaskan kepada masyarakat atas pentingnya visum et repertum dalam proses pembuktian dan kekuatan alat bukti visum et repertum yang menjadi salah satu dasar dari pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.