Nada Myslara
Fakultas hukum, universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Nada Myslara; zulfan z; Husni H
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 3 (2021): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i3.6374

Abstract

Pada hakikatnya Negara Indonesia yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati tanpa terkecuali. Salah satu masalah di Indonesia maraknya kasus perkosaan yang terdengar ditengah-tengah masyarakat. Apalagi korban perkosaan adalah anak dibawah umur dan pelakunya lebih dari seorang atau disebut penyertaan yang artinya meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya seorang atau beberapa orang, baik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Penyertaan tindak pidana termuat dalam Pasal 55 KUHP, para pembuat (mededader), yang melakukan (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan (medepleger), dan yang sengaja menganjurkan (uitlokken). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana perkosaan yang memenuhi unsur Pasal 55 KUHP. Penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penyertaan dalam tindak pidana perkosaan anak dipidana atau dibebaskan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yang berkaitan dengan asas-asas hukum kaidah-kaidah hukum termasuk kategori penelitian normatif, dan berada dalam tataran filsafat hukum. Penelitian ini hanya menggunakan pengumpulan data sekunder, pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penyertaan dalam Putusan No.24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso dan No.280/Pid.Sus/2016/PN.Gns adanya yang melakukan dan yang turut serta melakukan sehingga unsur Pasal 55 KUHP terpenuhi pada kedua putusan tersebut. Putusan No.24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa tanpa mempertimbangkan alat bukti serta membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum, hakim membebaskan mereka dan dinyatakan tidak bersalah. Pada Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Gns dengan menggunakan alat bukti dan barang bukti untuk memenuhi dakwaan penuntut umum, para terdakwa dinyatakan bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 10 tahun serta membayar denda Rp.100.000.000. Sebaiknya dalam dalam pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, masih perlu lebih diperketat dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, sehingga mampu memuaskan semua pihak dan sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku atau terdakwa. Bahkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana karena setiap perbuatan yang melawan hukum harus dipertanggungjawabkan.