mel wani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wewenang Kepolosian Dalam Memberikan Izin Pengguna Jalan Lalu Lintas Umum Untuk Penyelenggara Pesta Di Pasaman Barat mel wani
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.4994

Abstract

Penggunaan jalan LaluLintas umum tempat pesta merupakan masalah yang serius sehingga diperhatikan, karnatelahmengganggukelancaran, ketertiban, dan kenyamanandalamberlalu Lintas. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2012 tentangPeraturanLalu Lintas. Artikel inibertujuanuntukmengetahui dan menjelaskan Wewenang Polres Pasaman Barat dalam memberikan izin penggunaan jalan lalu lintas umum untuk pelaksanaan pesta di Pasaman Barat, yang dilakukan PolresPasaman Barat dalam pemberian izin penggunaan jalan lalu lintas umum untuk pelaksanaaan pesta. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan Pendekatan kualitatif, dan bersifat deskriptif, dengan lokasi penelitian di Pasaman Barat. Limit waktu penelitian dari tahun 2017 sampai tahun 2020 yaitu empat tahun. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wewenang Kepolisian dalam memberikan izin penggunaan jalan umum untuk pelaksanaan pesta di Wilayah Pasaman Barat, dalam hal memberikan izin maupun menolak izin sudah sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Kepolisian juga berwenang dalam penerapan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Kata Kunci :Kepolisian, Izin, Jalan, Pesta