dinni rachmawati putri
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Dimasa Pandemi COVID-19 dinni rachmawati putri; Johari J; Husni H
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 2 (2021): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i2.4450

Abstract

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia direspon pemerintah dengan membebaskan narapidana melalui program asimilasi. Keadaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang kekurangan kapasitas menyebabkan terjadinya saling berdesakan dan tidak ada jarak diantara narapidana sehingga tidak dapat diterapkannya protokol kesehatan demi pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Penelitian ini membahas tentang kebijakan asimilasi terhadap narapidana dimasa pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan asimilasi terhadap narapidana sebelum dan saat masa pandemi COVID-19 dan kebijakan asimilasi terhadap narapidana dimasa pandemi COVID-19 apakah sesuai dengan tujuan Lembaga Pemasyarakatan adalah setelah menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut dapat hidup dengann lebih baik dalam masyarakat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menempatkan hukum sebagai suatu sitsem norma. Adapun sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, serta doktrin (ajaran) yang terkait dengan kebijakan asimilasi dimasa pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Kebijakan Asimilasi terhadap narapidana sudah berlaku sebelum adanya pandemi COVID-19. Adapun Kebijakan Asimilasi dimasa pandemi COVID-19 dikeluarkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia atas dasar kekhawatiran pemerintah akan penyebaran COVID-19 didalam lapas. Pembebasan Narapidana jangan hanya di fokuskan untuk mencegah penyebaran COVID-19, akantetapi juga memerhatikan dari segi keadilan dan efek jera sebagai tujuan dari pemasyarakatan. Sehingga akan menimbulkan masalah baru.