This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Fikrah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Fiqh Syafi’iyyah Terhadap Kebolehan Perempuan Menjadi Wakil Talak Faisal
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.065 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.30

Abstract

Talak adalah hak yang sepenuhnya ada di tangan suami setelah pernikahan berlangsung. Seorang laki-laki setelah melakukan akad nikah mempunyai hak talak tiga terhadap isterinya, tetapi tidak demikian halnya bagi isteri. Hak untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak seorang suami menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya. Dalam Islam khususnya Fiqh Syāfi’iyyah dikenal adanya bentuk mewakilkan urusan kepada pihak lain, yang dikenal dengan istilah wakalah yang bermakna al-tafwīd yang mengandung maksud sebagai penyerahan atau pemberian mandat. Seorang wakīl disyaratkan merupakan orang yang diperbolehkan melakukan perbuatan sebagaimana diperintahkan oleh orang yang mewakilkan, dalam artian segala perbuatan yang boleh dilakukan untuk dirinya sendiri maka boleh diwakilkan kepada orang lain. Sehingga timbul sebuah kemusykilan bagaimana halnya jika seorang laki-laki (suami) mewakilkan talak kepada seorang perempuan untuk mentalakkan istrinya, sedangkan talak merupakan hak prerogratif suami untuk mengucapkannya, dan secara hukum perempuan tidak boleh melakukan talak untuk dirinya sendiri.