Talak adalah hak yang sepenuhnya ada di tangan suami setelah pernikahan berlangsung. Seorang laki-laki setelah melakukan akad nikah mempunyai hak talak tiga terhadap isterinya, tetapi tidak demikian halnya bagi isteri. Hak untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak seorang suami menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya. Dalam Islam khususnya Fiqh Syāfi’iyyah dikenal adanya bentuk mewakilkan urusan kepada pihak lain, yang dikenal dengan istilah wakalah yang bermakna al-tafwīd yang mengandung maksud sebagai penyerahan atau pemberian mandat. Seorang wakīl disyaratkan merupakan orang yang diperbolehkan melakukan perbuatan sebagaimana diperintahkan oleh orang yang mewakilkan, dalam artian segala perbuatan yang boleh dilakukan untuk dirinya sendiri maka boleh diwakilkan kepada orang lain. Sehingga timbul sebuah kemusykilan bagaimana halnya jika seorang laki-laki (suami) mewakilkan talak kepada seorang perempuan untuk mentalakkan istrinya, sedangkan talak merupakan hak prerogratif suami untuk mengucapkannya, dan secara hukum perempuan tidak boleh melakukan talak untuk dirinya sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020