This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Fikrah
Marzuki Abdullah
STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tamaddun Islam Pernah Tinggi (Golden Age) Marzuki Abdullah
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.273 KB)

Abstract

Kejayaan dinasti Abbasiyah telah membawa pengaruh besar dalam dunia Islam, dan telah mengantarkan Islam ke puncak kejayaanya dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, baik bidang pemerintahan, ekonomi dan ilmu pengetahuan. Banyak para ilmuwan yang lahir ketika itu, ilmuwan teknologi misalnya, kontribusi ilmu pengetahuannya banyak sekali yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat. begitu juga para ilmuwan dalam bidang agama, banyak tokoh-tokoh agama yang muncul, baik dalam bidang hadits, tafsir, aqidah maupun fiqh. Unsur paling penting dari kemajuan peradaban yang dibangun oleh umat Muslim Era Abbasiyah tersebut adalah al-fikrah al- dīniyah, yang dalam konteks ini adalah nilai-nilai dan konsep- konsep yang bermuara kepada sumber agama Islam itu sendiri yaitu wahyu. Unsur ini ditopang oleh unsur-unsur penunjang lainnya yaitu sumberdaya manusia yang direpresentasikan utamanya oleh para khalifah serta tokoh-tokoh ilmuan saat itu, serta ruang dan waktu yang mewujud dalam rentang sejarah yang berlaku. Perjalanan kerajaan Abbasiyah yang cukup panjang ini, telah menamperlihatkan eksistensi umat islam kedalam percaturan politik dunia, dimana umat kristen sedang mengalami kegelapan dalam bidang ilmu pengetahuan pada masa itu. Namun demikian fakta menyatakan bahwa dinasti ini akhirnya menghadapi kemunduran dan kehancuran yang disebabkan oleh beberapa faktor intern dan ekstern, sehingga sangat mudah dikalahkan oleh pihak yang berkepentingan.
Ta’addud Jum’at Dalam Perspektif Syafi’iyyah Marzuki Abdullah
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1401.14 KB)

Abstract

Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dilakukan setiap hari Jum’at secara berjama’ah pada waktu zhuhur sebanyak dua raka’at setelah khutbah Jum’at, hukumnya adalah Fardhu ‘ain atas setiap laki-laki yang Islam, balig, berakal, merdeka, muqim/ mustauthin (menetap pada balad jum’at) dan tidak dalam keadaan sakit atau musyaqqah. Ibadah ini menggambar sebagai syi’ar Islam dan Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. dan menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. Ibadah shalat Jum’at memiliki tatacara dalam pelaksanaannya dan memiliki syarat wajib dan syarat sah Jum’at, salah satu diantara beberapa syarat sah Jum’at adalah tidak boleh terjadi ta’addud dalam satu balad selama tidak ada uzur yang merukhsahkan boleh terjadi ta’addud. Unsur tempat merupakan aspek tinjauan utama, dimana dalam terminologi syafi’iah diistilahkan dengan Misran, Balad dan Qaryah yang ketiga-tiganya memiliki definsi masing-masing. Hubungannya dengan struktur wilayah sekarang, kriteria Misran berada di Propinsi dan Kabupaten/Kota, Balad di tingkat Kecamatan, dan Qaryah di tingkat Desa. Bilapun terjadi ta’addud pada tempat yang tidak dibenarkan terjadi ta’addud, maka salah satu ada yang tidak sah dan wajib mengulangi shalat Jum’at bila waktu mencukupi, atau melaksanakan shalat zuhur dengan menambahkan dua raka’at. dan yang sah adalah Jum’at yang lebih awal mengakhiri takbratul ihram imamnya. yaitu selesai membaca huruf Ra pada Allahu Akbar. Wajib melaksanakan shalat zuhur bagi kedua jama’ah shalat jum’at yang menyakini ada yang lebih awal melaksanakan shalat Jum’at, tetapi tidak mengetahui mana yang lebih awal. Karena kejadian seperti itu dianggap perbuatan yang samar-samar antara ibadah fasid (tidak sah) dengan ibadah saheh (sah).