Jurnal Al-Fikrah
Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah

Ta’addud Jum’at Dalam Perspektif Syafi’iyyah

Marzuki Abdullah (STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2012

Abstract

Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dilakukan setiap hari Jum’at secara berjama’ah pada waktu zhuhur sebanyak dua raka’at setelah khutbah Jum’at, hukumnya adalah Fardhu ‘ain atas setiap laki-laki yang Islam, balig, berakal, merdeka, muqim/ mustauthin (menetap pada balad jum’at) dan tidak dalam keadaan sakit atau musyaqqah. Ibadah ini menggambar sebagai syi’ar Islam dan Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. dan menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. Ibadah shalat Jum’at memiliki tatacara dalam pelaksanaannya dan memiliki syarat wajib dan syarat sah Jum’at, salah satu diantara beberapa syarat sah Jum’at adalah tidak boleh terjadi ta’addud dalam satu balad selama tidak ada uzur yang merukhsahkan boleh terjadi ta’addud. Unsur tempat merupakan aspek tinjauan utama, dimana dalam terminologi syafi’iah diistilahkan dengan Misran, Balad dan Qaryah yang ketiga-tiganya memiliki definsi masing-masing. Hubungannya dengan struktur wilayah sekarang, kriteria Misran berada di Propinsi dan Kabupaten/Kota, Balad di tingkat Kecamatan, dan Qaryah di tingkat Desa. Bilapun terjadi ta’addud pada tempat yang tidak dibenarkan terjadi ta’addud, maka salah satu ada yang tidak sah dan wajib mengulangi shalat Jum’at bila waktu mencukupi, atau melaksanakan shalat zuhur dengan menambahkan dua raka’at. dan yang sah adalah Jum’at yang lebih awal mengakhiri takbratul ihram imamnya. yaitu selesai membaca huruf Ra pada Allahu Akbar. Wajib melaksanakan shalat zuhur bagi kedua jama’ah shalat jum’at yang menyakini ada yang lebih awal melaksanakan shalat Jum’at, tetapi tidak mengetahui mana yang lebih awal. Karena kejadian seperti itu dianggap perbuatan yang samar-samar antara ibadah fasid (tidak sah) dengan ibadah saheh (sah).

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...