This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al-Fikrah
Nainunis
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah Tentang Imbalan Nādhir Dari Hasil Pengelolaan Harta Wakaf Nainunis
Al-Fikrah Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.747 KB)

Abstract

Nādhir merupakan pengelola harta wakaf yang sangat menentukan berjalan atau tidaknya manfaat harta wakaf. Di samping kewajibannya, seorang nādhir juga berhak mendapatkan imbalan dari hasil harta wakaf. Imbalan nādhir dapat disesuaikan dengan ketentuan pewakaf atau ditetapkan oleh hakim. Tulisan ini mengkaji tentang imbalan nādhir terhadap hasil pengelolalaan harta wakaf telaah Fiqh al-Syāfi’iyyah. Hasil penelitian ini adalah pandangan Fiqh al-Syāfi’iyyah tentang imbalan nādhir terhadap hasil pengelolalaan harta wakaf adalah jika imbalan itu disyaratkan pewakaf, nādhir boleh mengambil imbalan secara mutlak sebagaimana ditentukan dalam syarat walaupun melebihi imbalan mitsil selama nādhir bukanlah pewakaf, kalau nādhir adalah pewakaf, maka hanya boleh mengambil imbalan mitsil atau lebih kurang lagi. Sedangkan imbalan yang ditetapkan oleh hakim adalah sekurang-kurang dari nafkahnya atau imbalan mitsil.
Hubungan Antara Ta’zir Dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Nainunis
Al-Fikrah Vol 10 No 1 (2021): Jurnal-Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.269 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v10i1.74

Abstract

Tulisan ini ingin mengkaji hubungan antara ta’zir dan UU nomor 5 tahun 1999  tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena sejauh penelusuran dalam beberapa kitab fiqh penulis tidak menemukan secara komprehensif bentuk hukuman fisik berupa ta’zir bagi pelaku praktek monopoli perdagangan, hanya saja yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh adalah hukumnya saja, yaitu haram dan juga ancaman dosa bagi pelakunya. Maka di sini penulis menghubungkan antara undang-undang yang dimaksud dengan konsep ta’zir yang ada dalam kajian fiqh. Setelah penulis menelaah definisi dan konsep ta’zir dari beberapa pendapat para ulama fiqh maka penulis menemukan jawaban bahwa undag-undang tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang tidak sesuai dengan konsep ta’zir, adapun persamaannya adalah karena sesuai dengan prinsip dasar ta’zir, yaitu ; sebuah proses pendidikan atau lebih tepat disebut proses penyadaran, dan juga tidak keluar dari dhawabit ta’zir, yaitu ; hukuman ta’zir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan, Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan, adanya tahapan dalam menghukumi, pertimbangan dalam ta’zir harus dilihat dari sisi tujuan maslahah, semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk kedalam hukum ta’zir, pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia, pertimbangan hukuman ta’zir harus ditinjau nash syari’iyah dan kaidahnya, metode penghukuman yang adil dan sesuai. Selain itu juga menjaga tujuan utama dari ta’zir  yaitu ; pertama preventif; mencegah orang lain agar tidak melakukan jarimah, kedua represif; membuat pelaku jera sehingga tidak mengulangi, ketiga kuratif; membawa perbaikan sikap bagi pelaku dan keempat edukatif; memberikan pengajaran dan pendidikan sehingga diharapkan dapat memeperbaiki pola hidup pelaku. Adapun ketidaksesuaian adalah sisi denda dalam bentuk uang, penyitaan harta dan hukuman lain dalam bentuk materi.