Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan atau persidangan), dimaksudkan agar pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan berlarut-larut. Dengan didampingi penasihat hukum diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun ada sebagian besar masyarakat yang belum mengerti dan memahami arti pentingnya bantuan/penasihat hukum dalam proses peradilan, oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemahaman, pengetahuan akan pentingnya bantuan hukum/penasihat hukum serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, maka dipandang sangat perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, maka masyarakat akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan mengetahui prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan, maka diperoleh hasil bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya bantuan hukum dalam proses peradilan pidana terutama masyarakat yang tidak mampu. Dengan pemberian bantuan hukum (pendampingan) yang diberikan, maka masyarakat akan mendapatkan haknya sebgaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,