Pengembangan Kawasan Industri dapat menciptakan efek berganda bagi lingkungan sekitarnya, sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih dalam merencanakan tata ruang di sekitar Kawasan Industri. Efek berganda yang terjadi yaitu pengaruh terhadap bangkitan lalu lintas dan aspek ketersediaan tenaga kerja dalam kaitannya dengan kebutuhan tempat tinggal dan berbagai fasilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebaran lokasi yang sesuai untuk dikembangkan menjadi kawasan permuiman pada tahun 2030 berdasarkan evaluasi kesesuaian lahan dan untuk mengetahui perbandingan prediksi kebutuhan lahan permukiman dengan lahan yang tersedia hasil evaluasi kesesuaian lahan pada tahun 2030 setelah adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Batang Industrial Park (BIP). Pendekatan yang digunakan yaitu metode kuantitatif, dengan metode yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian pertama untuk mendapatkan peta evaluasi kesesuaian lahan, kemudian data kembali di overlaykan dengan constrain untuk memperoleh lokasi permukiman terbaik, dan metode yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian kedua yaitu time series untuk memprediksi kebutuhan permukiman untuk penduduk yang bekerja disektor industri pada tahun 2030 dan metode overlay & logical matching untuk komparasi antara kebutuhan dengan ketersediaan lahan pada tahun 2030. Hasil dari penelitian ini yaitu hasil dari evaluasi kesesuaian lahan yaitu terdapat 4 (empat) tingkat kesesuaian sangat sesuai (S1) seluas 62.526,94 Ha, sesuai (S2) seluas 11.779,95 Ha, agak sesuai (S3) seluas 10.146,73 Ha dan tidak sesuai (N) seluas 2.796,05 Ha. Untuk kebutuhan lahan permukiman pada tahun 2030 yaitu seluas 3.045,89 Ha sedangkan untuk ketersediaan lahan yang telah dikurangi oleh constraint dari RTRW dan penggunaan lahan eksisting diperoleh luas 8.792,15 Ha, untuk 13 kecamatan masih memiliki sisa lahan dan 2 kecamatan lainnya mengalami kekurangan seluas 595,79 Ha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk 13 (tiga belas) kecamatan pola perkembangannya dapat mengikuti rencana pola ruang yang sudah ada sehingga tidak perlu merencanakan kembali jika Kawasan Industri telah beroperasi, sedangkan untuk kecamatan yang masih memiliki kekurangan lahan akan didistribusikan ke kecamatan di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan.