Fransiskus Rolan Muti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN GERAKAN PEMANFAATAN PEKARANGAN SEBAGAI SUMBER PANGAN DAN GIZI DALAM MENGATASI MASALAH STUNTING DI DESA HAUTEAS BARAT KECAMATAN BIBOKI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA Fransiskus Rolan Muti; Stefanus Bekun
JPPol : Jurnal Poros Politik Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Poros Politik
Publisher : Program Studi Imu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan pekarangan yang kurang optimal sebagai salah satu pemicu rendahnya ketersedian pangan di tingkat rumah tangga yang berdampak pada stunting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan kebijakan Gerakan Pemanfataan Pekarangan Sebagai Sumber Pangan Dan Gizi dalam mrngatasi masalah stunting di Desa Hauteas Barat Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTU. Penelitian ini menggunakan Penelitian deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: penerapan kebijakan yang ideal kepada masyarakat melalui sosialisasi, arahan dan pelatihan serta motivasi belum dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk dapat mengoptimalkan potensi lahan pekarangan dengan menanam tanaman-tanaman yang mengandung gizi. Walapun pemerintah telah menargetkan kelompok sasaran yang tepat yaitu semua masyarakat di Desa Hauteas Barat melalui kebijakan pemanfaatan pekarangan namun belum ada kesadaran masyarakat untuk dapat memanfaatan pekarangan rumah sekitar dengan baik. Dengan struktur organisasi yang baik dan standar unit kerja yang maksimal serta tupoksi yang jelas pemerintah Desa berusaha untuk mengurangi Stunting melalui kebijakan gerakan pemafaatan pekarangan. Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya gerakan pemanfaatan pekarangan, sehingga mengaharuskan pemerintah untuk terus menerus memberikan arahan dan binaan kepada masyarakat terkait pemanfaatan pekarangan sesuai dengan aturan yang ada.