Perkembangan konten digital telah membawa peluang baru bagi kejahatan klasik di bidang teknologi informasi, yaitu pembajakan. Konten-konten yang seharusnya menjadi property legal dari produsen dan secara legal dimiliki oleh orang tertentu, bisa dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab termasuk pada SDS Bina Satria Mulia Medan. Digital watermarking dikembangkan sebagai salah satu jawaban untuk menentukan keabsahan pencipta atau pendistribusi suatu data digital dan integritas suatu data digital. Teknik watermarking bekerja dengan menyisipkan sedikit informasi yang menunjukkan kepemilikan, tujuan atau data lain, pada media digital tanpa mempengaruhi kualitasnya. Jadi pada citra digital, mata tidak bisa membedakan apakah citra tersebut disisipi watermark atau tidak. Metode yang digunakan untuk watermarking citra digital adalah metode LSB (Least Significant Bit) yaitu dengan menyisipkan sebuah kode pada citra yang akan dilindungi namun tidak merubah substansi dari citra tersebut. Kode unik inilah yang akan menjadi tanda atau mark pada sebuah citra. Dengan adanya kode tersebut dapat diketahui keaslian sebuah citra. Klaim terhadap keaslian citra dapat dibuktikan dengan adanya kode unik yang tertanam pada citra tersebut.