Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH DALAM MENERTIBKAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS Syahrial Syahrial; Husni Jalil
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 2 Qanun Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyebutkan “Pemerintah Kota berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. Penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kota Banda Aceh kerap menganggu ketertiban dan ketentraman umum yakni gelandangan dan pengemis. Pelaksanaan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh memang sudah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akan tetapi belum terlaksanakan secara maksimal seperti dalam hal pembinaan terhadap para gelandangan dan pengemis, tidak dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga penegemis dan gelandangan yang sudah pernah terjaring razia kembali melakukan kegiatan mengemis. Faktor-faktor yang menyebabkan gelandangan dan pengemis masih banyak berkeliaran di kota Banda Aceh antara lain, masalah perekonomian, pendidikan yang rendah, kondisi disabilitas, dan juga dikarenakan sudah terbiasa dan menjadi kegiatan utama untuk memperoleh pemasukan.Kata Kunci: Ketertiban, Kewenangan, Pamong Praja.