Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengaturan hukum terhadap lintas pesawat asing di atas alur laut kepulauan Indonesia, dilihat dari pengaturannya dalam hukum internasional dan penerapannya dalam hukum nasional negara kepulauan. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan asas-asas hukum bagi ketentuan-ketentuan internasional mengenai hak dan izin lintas pesawat udara asing di atas negara kepulauan khususnya ketentuan dalam hukum internasional dan pengaturannya dalam hukum nasional negara Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, hak-hak dan kewajiban pesawat asing dalam melaksanakan lintas alur laut kepulauan telah diatur dalam Konvensi UNCLOS 1982, Konvensi Chicago 1944, dan juga telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan. Kemudian bentuk-bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh negara kepulauan dalam mengatasi pesawat asing yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan dengan shadowing (membayangi), interception (mengusir), dan apabila tidak dipatuhi maka negara kepulauan dapat melakukan tindakan memaksa seperti force down mendarat paksa dan use of force (penghancuran) sesuai dengan hukum yang berlaku. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah dapat lebih memperhatikan dan lebih cepat dalam penanganan penerbangan non schedule (tidak berjadwal) yang tidak melapor di Flight Information Region (FIR) Indonesia.