Sudah terjadi pergeseran nilai-nilai dikarenakan ketidakjelasan hukum yang ada di Indonesia perihal kesusilaan terutama dalam hal perzinaan, pemerkosaan dan cabul sesama jenis. Sehingga para Pemohon bersepakat untuk mengajukan permohonan pengujian KUHP Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi sebagai cara upaya percepatan penanggulangan bencana sosial yang terjadi dimasyarakat.Untuk menjelaskan Dan memahami Dasar pertimbangan hakim dan interpretasi hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penilitian hukum normative (normative legal research). Data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah Perundang-Undangan yang berkaitan dengan objek pelitian. Sedangkan alat penilitian yang digunakan adalah studi dokumen yang merupakan dokumen-dokumen hukum berupa putusan Pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang teliti. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak tepat menjatuhkan putusan dalam perkara ini di karenakan dari waktu ke waktu semakin dirasakan bahwa eksistensi kepastian hukum yang ada dalam norma Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5),b Pasal 285 KUHP dan Pasal 292 KUHP jelas bersifat tidak adil, baik secara sosiologis-historis maupun dalam konteks kekinian, sebab filosofi dan paradigma yang menjiwai norma Pasal Tersebut jelas mempersempit dan bahkan bertentangan dengan konsep “persetubuhan terlarang” menurut berbagai nilai agama dan living law masyarakat di Indonesia. Disarankan MK didalam melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-undang tidak hanya berpikir dengan pertimbangan sempit, yaitu hanya memeriksa apakah undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD NRI 1945. MK harus mampu melihat dan menjangkau dengan perspektif yang lebih luas.sehingga sesuai dengan keadaan yang hidup di tengah tengah masyarakat.