Chairul Ikhsan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Beras Tangse Oplosan Chairul Ikhsan; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dalam Pasal 1, 3 dan 9. Namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras Tangse oplosan yang di lakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Tangse, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras tangse oplosan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan adalah tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadapĀ  konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha beras tangse oplosan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk melakukan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh. Tanggung jawab pelaku usaha beras tangse oplosan terhadap konsumen adalah Tidak adanya ganti kerugian dari pelaku usaha yang dilakukanĀ  terhadap konsumen yang menjadi korban beras tangse oplosan. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Aceh. Produsen dan/atau Pedagang beras Tangse selaku pelaku usaha agar dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian kepada konsumen akibat beras Tangse oplosan.