Berdasarkan Pasal 32 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai. Akan tetapi sering sekali putusan Mahkamah Partai dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, partai menguji lagi kepengadilan konvensional.Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan penyelesaian konflik internal partai politik.Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian Yuridis Empiris, Pendekatan Yuridis adalah hukum dilihat sebagai norma atau Das Sollen, sehingga dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sedangkan pendekatan empiris adalah hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau Das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa setiap konflik yang terjadi didalam internal partai politik seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah Partai tersebut, namun dalam kenyataannya para pihak yang bersengketa tetap mengajukannya lagi upaya hukum kepengadilan, padahal perkara tersebut sudah diputuskan oleh internal partai, dimana putusan mahkamah partai yang berkaitan dengan kepengurusan adalah final dan mengikat.Dalam rangka penguatan kewenangan Mahkamah Partai Politik terkait dengan penyelesaian konflik internal partai politik maka disarankan agar kewenangan Mahkamah Partai lebih diperkuat dengan dasar hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang sehingga setiap putusan Mahkamah Partai yang berkaitan dengan kepengurusan tidak lagi diajukan kepengadilan melainkan putusan harus final di internal partai itu sendiri.